Dugaan Korupsi Replanting Sawit, Giliran Manajer PT SIL Diperiksa

Kamis 12-08-2021,18:24 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    BENGKULU - Penyidikan dugaan korupsi Program Replanting Sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 terus digeber penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. BACA JUGA:  Dugaan Korupsi di BUMD, 2 Mantan Direktur Ditahan Kali ini tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu meminta keterangan PMS salah seorang Senior Manajer Plasma PT. Sandabi Indah Lestari (SIL) dan YS yang merupakan Direktur CV. Alfaro Pratama sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, perwakilan dari kedua perusahaan dimintai keterangan terkait kontrak pembelian bibit sawit yang dilakukan para kelompok tani di Bengkulu Utara melalui Program Replanting Sawit tahun 2019-2020. Kasi Penkum Kejati Bengkulu Martin Luther membenarkan adanya pemeriksaan terhadap PMS dan YS, karena PT SIL dan CV Alfaro Pratama merupakan perusahan penyedia batang bibit sawit. BACA JUGA:  Pemkot Beli Mobnas Rp 1,4 Miliar, KAMMI: Belum Terlalu Penting Serta, selaku penyediaan pupuk dalam Program Replanting Sawit Bengkulu Utara Tahun 2019 - 2020 tersebut. "Benar hari ini kita lakukan pemeriksaan dan memintai keterangan terhadap dua perusahaan yang menjadi penyedia bibit sawit dan pupuk terkait dugaan korupsi replanting sawit di Kabupaten Bengkulu Utara," sampai Martin. Dari data terhimpun, total dana program replanting sawit Bengkulu Utara tahun 2019-2020 sumber dananya berasal dari Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI dengan total anggaran mencapai Rp 50 miliar. BACA JUGA:  Kejanggalan Replanting Lahan HGU 460 Hektare di Bengkulu Utara Terkuak Jumlah penerima program replanting sawit tersebut yakni sebanyak 25 kelompok tani. Masing-masing kelompok tani berbeda-beda menerima kucuran dana program tersebut tergantung luas lahan. (tok) Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait