Warga Ramai Ajukan Izin Pesta Nikah, Dua Hari Ada 20 Pesta

Senin 16-08-2021,14:20 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    BENGKULU - Pemkot Bengkulu diketahui telah kembali memperbolehkan kegiatan resepsi pernikahan untuk dilaksanakan masyarakat.

BACA JUGA:  Polisi Ajukan Permohonan Saksi Ahli, Setor Rp 1 Juta, Fee Rp 75 Ribu Resepsi pernikahan itu dibolehkan, asal mendapatkan izin rekomendasi dari tim Satgas Covid-19 Kota Bengkulu.

Sejak dibuka Kamis (12/8) lalu, sudah ada 20 pengajuan masyarakat yang masuk dan diantaranya sudah ada 15 rekomendasi yang telah keluar.

Nantinya dalam pelaksanaan resepsi itu, tim Satgas Covid-19 Kota Bengkulu akan melihat penerapan prokesnya seperti maksimal dihadiri 25 persen dan tak ada jamuan prasmanan.

Jika terbukti melanggar, maka akan ada sanksi tegas yang diberikan kepada tuan rumah.

Kepala BPBD Kota Bengkulu Drs Eddyson mengatakan, memang antusias masyarakat terkait dibolehkannya kembali resepsi pernikahan itu sangat tinggi.

BACA JUGA:  Tim Gabungan Bubarkan Balap Liar, Juga Bongkar Warung Tuak Itu terbukti semenjak dibuka kembali, sudah ada lebih dari 20 masyarakat yang melakukan pengurusan.

Bahkan diantaranya sudah ada 15 rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya karena telah memenuhi syarat.

Syaratnya sendiri ialah membawa surat pengantar dari lurah yang diketahui camat, photo copy KTP/KK.

BACA JUGA:  Perkara Sabu di Pesta Nikah Belum P21 Lalu, membuat surat pernyataan diatas materai 10.000, calon pengantin dan orang tua kedua belah pihak wajib melakukan swab/rapid tiga hari sebelum acara dan menyerahkan hasilnya ke tim Satgas Covid-19 serta Polsek setempat.

“Sudah banyak, ada 20 lebih, tapi rekomendasinya baru keluar sekitar 15, yang lain itu belum dikeluarkan karena ada beberapa syarat yang belum lengkap,” sampainya.

Eddyson kembali menegaskan, penyelenggara kegiatan atau tuan rumah harus mengikuti syarat yakni maksimal tamu hadirinya 25 persen dari kapasitas lokasi serta harus mengantongi rekomendasi dari tim Satgas Covid-19.

BACA JUGA:  Siswa Miskin Tak Wajib Pakai Seragam, Pikirkan Dampak Psikologis Siswa Nantinya saat pelaksanaan resepsi pernikahan itu, akan ada tim patroli yang melakukan pemantauan.

Seperti melihat kerumunannya dan juga ketentuan lainnya berupa ada atau tidaknya prasmanan dalam resepsi pernikahan itu.

Jika ditemukan adanya pelanggaran maka akan langsung dibubarkan serta tuan rumahnya akan diberikan sanksi tegas. Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait