BENGKULU - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengeluarkan kebijakan terkait pemberian informasi kepada wartawan maupun media massa dilakukan melalui satu pintu.
BACA JUGA: Warga Ramai Ajukan Izin Pesta Nikah, Dua Hari Ada 20 Pesta Yaitu, dengan melibatkan Dinas Kominfo Kota Bengkulu. Atas hal tersebut seluruh OPD yang ada di Kota Bengkulu untuk melakukan kordinasi dan komunikasi kepada Dinas Kominfo Kota Bengkulu agar informasi yang disampaikan satu pintu. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusriyanto membenarkan hal tersebut. Menurut Eko, kebijakan pemberian informasi satu pintu tersebut bukan berarti membatasi ruang gerak media massa maupun wartawan dalam mencari bahan pemberitaan. BACA JUGA: Satu Pelaku Curanmor Masih Diburu Namun untuk lebih memudahkan keakurasian informasi jangan sampai nanti menjadi miss komunikasi. "Bukan berarti kawan-kawan (media) nanti akan mengalami kesulitan mencari berita, kordinasi dan konfirmasi. Justru melalui dinas kominfo, data yang dibutuhkan media massa akan lebih konfrensif. Kita untuk menghindari kesimpangsiuran dan kurang lengkap data yang disampaikan," terang Eko. Lanjutnya, kebijakan ini bukan pertama kali terjadi di Kota Bengkulu. Beberapa waktu lalu hal serupa sempat dilakukan dan diterapkan. "Mulai dari beberapa tahun yang lalu memang sudah diarahkan satu pintu. Dulu juru bicaranya humas, dan sekarang juru bicaranya dinas kominfo. Ini untuk mengembalikan fungsi lama," tambahnya. Sementara itu, Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bengkulu Ariyono Gumay yang membidangi mitra kerja Dinas Kominfo Kota Bengkulu mengatakan, kebijakan suatu daerah baik itu terkait pemberian informasi tergantung dari kepala daerah masing-masing.Informasi Satu Pintu, Ariyono Gumay: Jangan Sampai Informasi Terputus
Senin 16-08-2021,15:38 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :