Positif Covid-19, Pemulasaran Dua Jenazah Ditolak Keluarga
Rabu 18-08-2021,15:34 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb
MUKOMUKO – Di momen hari kemerdekana Republik Indonesia (RI) ke-76, terjadi penolakan dua jenazah pasien Covid-19 ditangani sesuai standar operasional prosedur (SOP) Covid-19, kemarin (17/8).
Pihak keluarga dari dua jenazah tidak bersedia. Padahal sebelumnya, kedua jenazah itu dirawat dengan SOP pasien Covid-19.
BACA JUGA: Pelamar PPPK Diminta Rp 45 Juta, Kadis Dikbud: Jangan Percaya
“Anggota kita sudah cek langsung ke RSUD Mukomuko. Kedua jenazah, berjenis kelamin perempuan. Pihak keluarga menolak dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat dan ditangani langsung anak kandung masing-masing dari kedua jenazah,” sampai Kapolres Mukomuko AKBP. Witdiardi, S.IK, MH.
Kedua jenazah masing-masing berinisial Su, warga Kecamatan XIV Koto dan Pa, warga Kecamatan Libuk Pinang. Untuk jenazah Su dibawa pihak keluarga pulang ke rumah duka menggunakan mobil pribadi.
Sedangkan Pa dibawa pulang dengan menggunakan ambulans. “Pantauan anggota di masing-masing lokasi, jenazah langsung dikebumikan hari ini (kemarin) juga,” pungkas kapolres.
Direktur RSUD Mukomuko, dr. Syafriadi, Sp.PD membenarkan adanya kejadian demikian. Pihak keluarga memilih membuat surat pernyataan bermaterai. Dan ia tidak menampik adanya satu jenazah yang akhirnya difasilitasi, diantar pulang menggunakan mobil ambulans RSUD.
BACA JUGA: Tak Ada Buku APBD-P, Dewan Tolak Pengesahan
“Kalau mengacu pada SOP penanganan jenazah pasien Covid-19 yang ditolak dilakukan pemulsaran secara prokes, tidak bisa mendapat fasilitas pengantaran menggunakan ambulans,” kata Syafriadi.
Namun pihak RSUD Mukomuko memutuskan memberikan bantuan tersebut. Setelah pihak keluarga menyatakan sudah tidak dapat lagi mengupayakan mobil pribadi untuk membawa pulang jenazah.
“Kita koordinasi dengan Satgas. Pihaknya keluarga meminta kepada RSUD memfasilitasi mobil ambulans. Untuk menghindari peristiwa tidak mengenakan yang pernah terjadi, ya kita fasilitasi mobil ambulans,” jelas Syafriadi.
BACA JUGA: PPKM Diperpanjang Sampai Pandemi Hilang, Tarif PCR Maksimal Rp 525 Ribu
Kedua jenazah itu sebelumnya menjalani perawatan medis sebagai pasien Covid-19. Dasar keduanya dinyatakan positif terpapar Covid-19, bukan sebatas hasil rapid tes antigen. RSUD Mukomuko sudah memegang hasil swab PCR atas nama kedua pasien tersebut. Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :