Beli Pupuk Pakai Uang Palsu

Kamis 19-08-2021,13:08 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KAUR – Ini pelajaran bagi pelaku usaha agar selalu waspada saat menerima uang dari pembeli. Ada baiknya dicek terlebih dahulu keaslian uang tersebut.

Belum lama ini, polisi menangkap tersangka seorang petani berinisial NO (35) Warga Desa Bukit Makmur Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur. Ia ditangkap karena membeli pupuk menggunakan uang palsu (Upal) pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

BACA JUGA:  Pemberkasan Rampung, Penyidik Siapkan Dakwaan NO yang diamankan Senin malam, langsung dibawa ke Polres Kaur. Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, NO langsung ditahan di sel Polres Kaur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kronologis kejadian berawal saat tersangka NP membeli pupuk di toko pertanian milik Pawati di Desa Bukit Makmur Kecamatan Muara Sahung sebanyak 2 sak dengan berat 100 kg dengan harga Rp 300 ribu.

Kemudian tersangka membayar uang harga pupuk dengan uang pecahan Rp 100 ribu dua lembar dan pecahan Rp 50 dua dua lembar. Kemudian setelah transaksi jual beli tersebut tersangka pergi dari toko.

Namun pemilik toko curiga dengan dua lembar uang yang diberikan tersangka, setelah di cek dengan diterawang dengan terkejut diketahui saat mengetahui uang itu palsu.

BACA JUGA:  Dua Warga Tewas Dihantam Avanza Singkatnya NO langsung dilaporkan ke Polsek Muara Sahung. Atas laporan itu polisi langsung mendatangi rumah tersangka dan mengamankannya.

Disampaikan Kapolres Kaur AKBP. Dwi Agung Setyono, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda  Prawira,  S.TK, S.IK, dari hasil pemeriksaan sementara, NO membuat Upal itu dengan cara discan.

“Dari pengakuan tersangka aksi ini baru pertama kali, tersangka baru mau coba-coba tapi ketahuan dan langsung kita amankan,” demikian Kasat Reskrim. (wij/RBOnline)

Simak Video Berita 
Tags :
Kategori :

Terkait