Mantan Ketua DPRD Bersembunyi di Jawa, Sekali Lagi Periksa Tersangka, BP Dilimpahkan

Kamis 19-08-2021,14:55 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

TUBEI - Jika tidak ada kendala, bulan ini juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong melimpahkan berkas perkara (BP) dugaan korupsi dana rutin Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016. Teknisnya, tinggal melengkapi bukti penguat.

''Yang pasti empat tersangka akan kami periksa lagi dalam rangka melengkapi BP, mungkin tinggal sekali pemeriksaan lagi,'' kata Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ronald Thomas Mendrofa, SH.

Diakuinya, pihaknya telah memperpanjang masa penahanan keempat tersangka dengan status tahanan kota. Diyakininya sebelum masa penahanan berakhir yang terjadwal 4 September, BP sudah dilimpahkan.

''Target kami tidak ada perpanjangan penahanan lagi, perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor (tindak pidana korupsi, red),'' ungkap Ronald.

Disentil soal keberadaan mantan Ketua DPRD Lebong, TR yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini, Ronald pastikan masih dalam pelacakan. Dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO), diyakininya TR pasti tertangkap oleh pihak Intelijen Kejaksaan.

''Kabar yang kami terima dari Seksi Intelijen, tersangka TR sembunyi di Pulau Jawa. Kalau sudah termonitor, pasti kami lakukan penjemputan paksa,'' tukas Ronald.

Diketahui, salah satu dari 4 tersangka yang berstatus tahanan kota, yakni Ma, mantan wakil ketua I DPRD tengah menjalani perawatan medis sehingga belum bisa menjalankan kewajibannya melapor di Kejari. Sedangkan AM, mantan wakil ketua II, Su, mantan Sekretaris DPRD dan Er, mantan bendahara pengeluaran tetap rutin wajib lapor 2 kali seminggu di Kejari Lebong. (sca)

Tags :
Kategori :

Terkait