ARGA MAKMUR – Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara tengah menyusun agenda untuk melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan kegiatan menguntungkan diri sendiri atau koorporasi dengan cara memanen 63 hektare kebun karet yang merupakan lahan milik Pemkab Bengkulu Utara.
Kajari Bengkulu Utara Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH menuturkan jika Jaksa membutuhkan beberapa keterangan dari beberapa pejabat di PT Pamor Ganda. PT PG juga diakuinya sudah mengakui jika memang mereka masih beraktivitas memanen lahan 63 hektare yang semula memang masuk dalam HGU PT PG tersebut. “Kita akan agendakan kembali memeriksa beberapa pejabat di perusahaan. Untuk melengkapi berkas dan menguatkan terkait aktivitas panen karet tersebut,” ujarnya. Tak hanya itu, Jaksa juga akan kembali akan mengundang pejabat Pemkab Bengkulu Utara yang menangani permasalahan aset tersebut. Jaksa ingin mengetahui mekanisme hibah lahan tersebut. Pasalnya lahan tersebut semuila masuk dalam HGU perusahaan, namun saat akan perpanjangan HGU perusahaan melepaskan sebagian lahan yang diataranya 63 hektare diserahkan untuk Pemkab Bengkulu Utara. “Memang Pemkab Bengkulu Utara sudah menunjukkan bukti sertifikat lahan 63 Ha tersebut. Namun kita akan mengundang kembali untuk menanyakan mekanisme hibah tersebut,” ujarnya. Ia juga tak menampik pemeriksaan ini untuk memastikan apakah memang ada kerja sama atau ada yang memperbolehkan perusahaan tetap mengelola dengancara manenen hasil perkebunan tersebut. Sedangkan, sejak 2019 lahan tersebut sudah resmi menjadi milik Pemkab Bengkulu Utara. “Tahapan pemeriksaan masih panjang, kita masih akan melakukan serangkaian pemeriksaan termasuk nantinya berujung pada manajemen pusat PT PG di Jakarta,” terangnya. Sementara itu Sekda Bengkulu Utara Dr. Haryadi, MM, M.Si menuturkan jika sejak diserahkan ke Bengkulu Utara, Pemkab Bengkulu Utara langsung mengurus administrasi kepemilikan lahan. Saat ini sertifikat lahan 63 Ha tersebut sudah terbit dan atas nama Pemkab Bengkulu Utara. “Sertifikatnya ada, kita menerima hibah yang memang kewajiban perusahaan. Dan hibah tersebut tanpa kesepakatan apapun, termasuk tidak ada izin baik tertulis ataupun lisan dari Pemkab yang memperbolehkan siapapun menggarap atau memanfaatkan karet yang ada di atas lahan tersebut. Mengenai saat ini ada dugaan yang memanfaatkan, kami serahkan ke aparat hukum,” tegas Sekda. (qia)Pimpinan PT PG Akan Dipanggil Lagi , Telusuri Dana Hasil Panen
Kamis 19-08-2021,15:01 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :