Tarif PCR Maksimal Rp 525 Ribu, Dinkes Ingatkan Klinik dan Fasyankes

Kamis 19-08-2021,16:00 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU - Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu mengimbau klinik dan seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) agar memberlakukan tarif pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terbaru.

BACA JUGA:  Menteri BUMN Dijadwalkan Hadir di Pelantikan Pengurus PWI Bengkulu Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan bernomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT- PCR), batas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR di Jawa-Bali Rp 495 ribu.

Sedangkan tarif tertinggi pemeriksaan PCR untuk di luar wilayah Jawa dan Bali, termasuk Bengkulu Rp 525 ribu.

"Kita meminta untuk faskes-faskes yang melayani mandiri pemeriksaan PCR untuk segera mengikuti dari pada Surat Edaran ini. Nanti kita secara berjenjang akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tarif PCR tersebut," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni.

BACA JUGA:  Dimintai Rp 45 Juta untuk Lolos Tes PPPK, Dikbud Minta Lapor ke Polisi Lanjut Herwan, Surat Edaran (SE) tersebut telah diketahui oleh sejumlah fasyankes yang melayani pemeriksaan mandiri. Sementara untuk sanksi sendiri jika masih ada faskes yang tidak menetapkan tarif sesuai aturan, Herwan mengatakan saat ini masih dalam bentuk pembinaan.

BACA JUGA:  Harga PCR Maksimal Rp 550 Ribu, Jokowi Juga Minta Hasil Keluar 1×24 Jam "Untuk sanksi sementara ini sesuai arahan kita lakukan pembinaan dulu, kita pantau dulu agar faskes ini menjalankan perintah dari Kementrian Kesehatan tersebut," pungkasnya. (tok)

Simak Video Berita 
Tags :
Kategori :

Terkait