ENGGANO – Tidak hanya di 18 Kecamatan di Bengkulu Utara (BU) yang menerapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV. Bahkan Kecamatan Enggano juga membuat aturan yang lebih ketat untuk menghindari masuknya Covid-19.
Satgas Kecamatan dan Satgas Desa di Enggano sudah sepakat untuk melakukan pengetatan. Diantaranya melarang masyarakat luar, masuk ke Enggano selama pelaksanaan PPKM. Kecuali memang yang memang memiliki pekerjaan khusus. Diantaranya terkait dengan kemaanan, kesehatan dan pasokan pangan atau energi. BACA JUGA: 98.635 Pelaku Usaha Nikmati BPUM Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kapolsek Enggano Iptu. Bayu Heri P, SH, MH menuturkan jika saat ini pengetatan dilakukan sepanjang PPKM. Hal ini dalam rangka memberikan keamanan masyarakat dari wabah Covid-19. “Jika ada satu yang terpapar, kemungkinan menular ke warga lain lebih besar karena memang kondisi interaksi masyarakat yang sangat kuat,” sebutnya. Selain melarang masyarakat luar berkunjung ke Pulau Enggano, masyarakat Enggano yang sudah terlanjur keluar Enggano juga harus menunjukan bukti swab antigen negatif jika ingin kembali masuk ke Enggano. “Ini untuk memastikan selama berada di luar Pulau Enggano mereka tidak terpapar Covid-19,” ujar Kapolsek. BACA JUGA: 14 OPD Ajukan Pencairan TPP, 26 OPD Belum Masukan Berkas Selain itu, warga juga sepakat untuk meniadakan kegiatan keramaian termasuk pesta pernikahan. Sedangkan upacara-upacara adat dilakukan secara terbatas. “Alhamdulillah tokoh adat dan tokoh masyarakat sangat mendukung program pengetatan untuk melindungi kesehatan masyarakat. Kita berharap masyarakat yang berniat datang ke Enggano untuk menunda keberangkatannnya,” demikian Bayu. (qia/RBOnline) Simak Video BeritaDilarang Masuk Enggano, Kecuali Tugas Dinas
Sabtu 21-08-2021,12:17 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :