SELUMA – Kawasan Cagar Alam (CA) Pasar Talo akan dilakukan rekonstruksi ulang terkait batasan CA dan lahan warga. Hal itu setelah Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Bandar Lampung bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi II wilayah Kabupaten Seluma melakukan pengecekan di kawasan tersebut.
BACA JUGA: Siapkan Reward Anggota Paskibraka Masyarakat Desa Penago Baru dan Desa Rawa Indah, Kecamatan Talo melaporkan tidak bisa membuat sertifikat tanah dalam rangka program PTSL. Penyebabnya karena beberapa lahan warga terkonfirmasi berada di kawasan CA sehingga BPN tidak bisa melanjutkan proses sertifikasi tanah. Kepala Desa Penago Baru, Salkin mengatakan, setelah BPKH Bandar Lampung mengecek ke lapangan memang diketahui ada beberapa lahan warga yang masuk kawasan CA, tetapi tidak seluruhnya. Sehingga BPKH akan melakukan rekonstruksi ulang kawasan. Ia telah meminta BPKH Bandar Lampung untuk memberi kepastian hukum terkait batas kawasan CA dengan mengelurkan surat sehingga bisa menjadi dasar BPN melanjutkan program sertifikat tanah masyarakat melalui PTSL. "Usulan Desa Penago sendiri sebanyak 525 persil, baru dapat diproses sekitar 400 persil. Sisanya tertunda karena diklaim masuk kawasan CA Pasar Talo," terangnya. BACA JUGA: Cagar Alam Pasar Talo Ditanami Sawit Sementara itu, petugas BPKH Wilayah XX Bandar Lampung, Andi Nugraha mengatakan, untuk memberikan kepastian hukum mana kawasan CA dan bukan, pihaknya akan melakukan orientasi terlebih dahulu. "Saat ini kita sedangkan melakukan orientasi batas, melihat kondisi batas sepanjang kawasan CA Pasar Talo. Jadi kita akan mencari pal batas yang masih utuh dan sudah rusak, setelah itu akan dilakukan rekonstruksi sehingga menjadi dasar penetapan," jelasnya. (juu/RBOnline) Simak Video BeritaRekonstruksi Ulang Cagar Alam Pasar Talo
Senin 23-08-2021,13:33 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :