BENGKULU - DA (21) warga Kelurahan Panorama Kota Bengkulu diamankan Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu lantaran diduga sebagai pengedar narkoba. Dari tangan DA petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 53 paket narkotika golongan satu jenis sabu seberat 10 gram.
BACA JUGA: Rekonstruksi Ulang Cagar Alam Pasar Talo Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Dheny Budhiono dalam konferensi pers yang digelar, Senin (23/8) mengatakan, penangkapan terhadap DA berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di kawasan Jalan Natadirja Kelurahan Jalan Gedang Kota Bengkulu. Setelah menerima informasi tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan berhasil ditemukan 7 paket sabu dari tangan pelaku. Tak berhenti disana, petugas lalu kembali melakukan penggeledahan di kediamannya DA di Kelurahan Panorama. Di sana petugas berhasil menemukan 49 paket sabu disimpan dalam kaleng rokok. "Setelah berhasil mengamankan pelaku, petugas langsung membawa pelaku dan sejumlah barang bukti ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sampainya. BACA JUGA: Bunga Bangkai Mekar di Aur Gading Dari pemeriksaan sementara, DA mengaku bahwa mendapatkan barang tersebut dari salah seorang temannya. DA diketahui merupakan napi asimilasi yang baru keluar dari lapas selama kurang lebih dua bulan. Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (tok) Simak Video BeritaNapi Asimilasi Kembali Berulah, Miliki 53 Paket Sabu Diamankan Polisi
Senin 23-08-2021,13:57 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :