Rp 702,8 M Mengalir ke Desa

Selasa 24-08-2021,13:39 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu Syarwan, mengungkapkan pencairan Dana Desa (DD) per Agustus terealisasi hingga Rp 702,8 miliar atau mencapai 65 persen dari Pagu DD Provinsi Bengkulu yakni Rp 1,805 triliun. Kendati demikian, pihaknya terus mendukung agar pemerintah daerah bisa mendorong percepatan untuk realisasi dana desa ini. Apalagi saat ini masih dalam pandemi Covid-19. Dimana berdampak pada pendapatan perekonomian masyarakat. "Terus kita dorong percepatan realisasi dana desa agar segera dicairkan. Apalagi masih pandemi, tentu juga dibutuhkan," kata Syarwan, saat dikonfirmasi oleh RB, Senin (23/8). Dijelaskannya untuk pencairan DD yang memasuki tahap kedua di Provinsi Bengkulu tidak semua daerah mencapai di atas 50 persen. Masih ada daerah yang realisasi di bawah 60 persen. Diantaranya, Lebong dan Kepahiang. "Ini bisa menjadi stimulus bagi daerah yang lain. Agar untuk realisasi DD nya semakin cepat," paparnya. Untuk itu, pihaknya berharap agar baik pemerintah daerah maupun desa yang bersangkutan mendorong percepatan dari realisasi dana desa ini. Terutama bagi 8 persen yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19. "Kendalanya itu dari desa sendiri yang belum selesai menyiapkan persyaratan untuk pencairan DD," imbuhnya. Untuk diketahui bahwa Pagu DD untuk Provinsi Bengkulu saat ini mencapai Rp 1.805.020.660.000. Dengan pagu terbesar ada di Bengkulu Utara yakni Rp 170 miliar, disusul Kaur Rp 147 miliar, Seluma Rp 141 miliar, Mukomuko Rp 123 miliar, Rejang Lebong, 113 miliar, Bengkulu Tengah Rp 112 miliar, Bengkulu Selatan Rp 110 miliar, Kepahiang Rp 86 miliar dan Lebong Rp 79 miliar. Ditambahkan Kasi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIC Khusus DAK Fisik, Dana Desa, dan KUR, Hermono menyampaikan untuk realisasi penyaluran dana tersebut diharapkan tidak ada keterlambatan melakukan realisasi dana desa ini. Agar tidak ada sanksi yang akan merugikan bagi desa yang bersangkutan. "Di penyaluran tahap selanjutnya itu bisa dipotong 50 persen. Terutama yang dana BLT, jika tidak menganggarkan untuk BLT desa maka kena sanksinya ," tutupnya. (war)

Tags :
Kategori :

Terkait