RIMBO PENGADANG - Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memperpanjang Surat Keputusan (SK) penugasan 2 Pos Komando (Posko) Covid-19 di titik pintu masuk Lebong belum bisa langsung dilaksanakan. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong akan mengkaji dulu teknisnya.
Alhasil, kedua posko hingga kemarin (24/8) kosong alias tak bertuan. Tidak tampak satupun petugas yang berjaga. Baik posko di Desa Bioa Sengok, Kecamatan Rimbo Pengadang maupun posko di Desa Tik Tebing, Kecamatan Lebong Atas. Koordinator Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos, M.Si mengaku masih menunggu instruksi lanjutan dari Pemkab Lebong. Salah satunya soal jumlah petugas yang disiagakan. ''Termasuk soal kebutuhan anggaran yang sampai saat ini belum bisa dipastikan berapa yang disiapkan dan kapan bisa kami terima,'' kata Fakhrurrozi. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) itu juga mengatakan, anggaran paling mendesak untuk mengakomodir operasional posko. Antara lain untuk kebutuhan konsumsi petugas dan keperluan penunjang lainnya. ''Termasuk honor petugasnya karena setiap hari harus siaga di posko sehingga butuh operasional transportasi,'' terangnya. Disentil soal kebutuhan anggaran, Fakhrurrozi mengaku belum menerima laporan secara terinci dari masing-masing unit kerja. Namun dipastikannya tidak akan sebesar kebutuhan bulan pertama yang hampir menembus Rp 1 miliar. ''Soalnya untuk sekarang tidak ada lagi swab antigen di posko. Petugas hanya diminta mengecek bukti surat keterangan hasil swab antigen atau sertifikat vaksin terhadap warga luar yang ingin masuk Lebong,’’ ujar Fakhrurrozi. Dengan kebijakan meniadakan swab antigen, tidak dipungkirinya keberadaan petugas kesehatan sudah tidak diperlukan. Kalaupun tetap disiagakan, tentu jumlahnya tidak sebanyak saat pemberlakuan swab antigen di posko. ''Soal teknis yang seperti inilah akan kami koordinasikan lagi ke Pemkab Lebong,'' tukasnya. Diketahui, saat operasi bulan pertama Satgas Covid-19 menyiagakan lebih 30 petugas untuk masing-masing posko. Mulai dari tenaga kesehatan yang per posko 8 orang hingga petugas dari BPBD, Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hingga Polri dan TNI. (sca)SK Diperpanjang, Posko Perbatasan Tak Bertuan
Rabu 25-08-2021,15:31 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :