BENGKULU - Meskipun dalam beberapa minggu ini, jumlah kasus Covid-19 harian mengalami penurunan, namun Pemprov Bengkulu masih memberlakukan Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri mengatakan kebijakan ini diambil berlandaskan pada aturan pemerintah pusat. Jika kawasan yang berada di level III masih memberlakukan WFH 75 persen dari jumlah karyawan, sementara sisanya melakukan Work From Office (WFO).
"Kita lihat perkembangan, kita yang prinsipnya menyesuaikan dengan level. Kalau level III ini kan ada ketentuan, yang level III itu ada presentasi pegawai masuk. Kita ikuti aturannya, kita tegak lurus dengan pusat," kata Hamka, Jumat (27/8). Dijelaskannya, selama pemberlakuan WFH di lingkungan Pemprov Bengkulu memang dipantau. Pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Provinsi Bengkulu untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan WFH ini. Dan saat ini, pihaknya siap mengikuti regulasi dari pusat berkenaan dengan sistem teknis untuk para ASN nya. "Sesuai dengan level kita ya kita ikuti disitu. Kuncinya apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, yang dituangkan di level daerah itu yang kita ikuti. Kemarin kan kita SE kan sampai ada keluar SE yang baru, jadi tidak perlu penerbit lagi. Tinggal kita tunggu pencabutan SE ini, dengan mengeluarkan SE yang baru," imbuhnya. Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Diah Irianti menjelaskan sistem WFH ini diberlakukan bagi 75 persen jumlah pegawai untuk melaksanakan tugasnya di rumah. Sementara sisanya, 25 persen tetap melakukan tugasnya di kantor. Dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara disiplin. "Meskipun WFH itu pelayanan tetap dilakukan. Tidak boleh terganggu. Misalnya Kepala Dinas membutuhkan Kabid maka ia juga harus stand by. Kecuali bagi mereka yang terpapar. Maka 100 persen WFH di rumah," paparnya. Selain itu, untuk mengantisipasi tindakan yang bertentangan dengan surat edaran itu. Pemprov Bengkulu, bakal menurunkan anggota Satpol PP Provinsi Bengkulu untuk melakukan pengawasan. "Juga ini nanti kita ada satpol PP yang mengawasi WFH ini," sampainya. Sedangkan berkenaan dengan kondisi kesehatan pegawai terkait adanya komorbid pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai terkait Covid-19, riwayat perjalan dalam dan luar negeri pegawai dan riwayat interaksi pegawai pada penderita terkonfirmasi Covid-19 dalam 14 hari kalender. ASN pun dilarang cuti selama WFH, kecuali dengan alasan melahirkan, sakit atau cuti dengan alasan penting. Kemudian, untuk penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja ASN. Sementara untuk pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator dan pejabat pengawas tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor. "Nanti juga masih dievaluasi lebih lanjut sesuai kondisi pandemi ini," kata Diah. Disisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengatakan saat ini 8 Kabupaten dan 1 Kota di Provinsi Bengkulu berstatus PPKM level 3. Sementara Kabupaten Seluma dan Kaur berstatus PPKM level 2. "Alhamdulillah artinya terjadi penurunan, kita harapkan yang level 3 bisa turun level 2. Yang level 2 bisa turun level 1. Harapan kita jika sudah level 1, aktifitas kegiatan masyarakat seperti sekolah, perkantoran dan pusat perbelanjaan sudah semakin terbuka," pungkasnya. Berdasarkan data dari Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bengkulu, kemarin ada 78 kasus baru. Sehingga jumlah keseluruhan kasus konfirmasi mencapai 22.321 kasus. Sementara untuk pasien yang dinyatakan meninggal sebanyak 365 orang. "Untuk pasien sembuh kini mencapai 19.696 orang, dengan tambahan 218 orang sembuh hari ini (kemarin, red)," tukas Herwan. (war)WFH Tergantung Level Wilayah
Sabtu 28-08-2021,17:35 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :