BENGKULU – Penyidik Kejati Bengkulu diketahui melakukan ekpose ke BPKP Perwakilan Bengkulu pada Selasa (31/8) pagi.
Ini dilakukan untuk melakukan perhitungan kerugian negara pada dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi non fisik di Kabupaten Seluma tahun 2020 Seluma sebesar Rp 6,1 miliar. Tak hanya itu, penyidik juga ternyata telah memintai keterangan dari saksi ahli terkait dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, aturan mekanisme penggunaan dana BOS dan lainnya. BACA JUGA: Pengedar Asal Kota Bengkulu Diamankan Bersama 28 Paket Sabu Siap Edar Kajati Bengkulu, Agnes Triani, SH, MH melalui Aspidsus, Pandoe Pramoe Kartika, SH membenarkan bahwa proses perhitungan kerugian negara tengah berlangsung di BPKP Perwakilan Bengkulu. Tak hanya itu, penyidik juga melakukan ekpose terkait hal tersebut ke BPKP dalam rangka proses auditnya. Kemudian penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara online. Soal kerugian negara, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dan masih memanggil pihak terkait. BACA JUGA: MKKS SMA/SMK/SLB di Rejang Lebong Tolak Politisasi Pengambilan Ijazah “Kita masih mengumpulkan bukti-bukti, pemanggilan saksi-saksi supaya jelas dimana letak perbuatan melawan hukum dan kerugian negaranya,” sampai Pandoe. Pandoe menambahkan, pihaknya juga sudah meminta keterangan dari saksi ahli. Ini untuk mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan serta mekanisme penggunaan dana BOS sesuai peraturan. Dalam memintai keterangan saksi ahli, pihaknya mengirimkan satu penyidik ke pemerintah pusat. “Untuk saksi ahli sudah selesai,” lanjut Pandoe. BACA JUGA: Vaksinasi Massal hingga Potong Tumpeng, HUT 20 RB, Rohidin: Lahirkan Semangat BaruPenyidik Kejati Bengkulu Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS Afirmasi di Seluma
Rabu 01-09-2021,09:11 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :