Kumpulkan Sumbangan Ilegal, WNA Asal Pakistan Terancam Dideportasi

Kamis 02-09-2021,13:43 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu mengamankan satu orang warga negara asing (WNA)  berkebangsaan Pakistan yang terbukti melanggar administratif imigrasi bernama Ahmed Ilyas.

BACA JUGA:  ASN Gelar Pesta Langgar Prokes Disanksi Khusus Ahmed Ilyas terbukti melanggar keimigrasian lantaran mengumpulkan sumbangan ilegal dari masyarakat.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (2/9), Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu Samsu Rizal mengatakan, berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan adanya keberadaan dan kegiatan pengumpulan sumbangan atau donasi di sekitar wilayah pertokoan Pasar Panorama Kota Bengkulu pada 19 Agustus 2021 lalu, yang diduga dilakukan oleh WNA.

Petugas Kantor Imigrasi melakukan gerak cepat dengan menyisir dan melakukan pencarian serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

BACA JUGA: PAD Sulit Capai Target, Realisasi Baru Rp 7,7 Miliar Dari hasil penelusuran petugas berhasil mengamankan Ahmed Ilyas.

Bersamanya petugas juga mengamankan paspor kebangsaan Pakistan, Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), proposal permintaan bantuan dana dari yayasan Alkhidmad Foundation Pakistan serta bukti kwitansi serah terima bantuan dari beberapa yayasan di Indonesia.

"Ahmed datang ke Bengkulu dari Bandung bersama dengan rekannya yang berhasil melarikan diri saat hendak diamankan menggunakan angkutan umum atas nama Arsalan. Dari hasil penyelidikan Ahmed diajak rekannya untuk meminta sumbangan atas nama yayasan di Pakistan, Ahmed melakukan kegiatan tersebut tanpa adanya surat dari instansi yg terkait," sampai Samsu.

Lanjutnya, dari pengakuan Ahmed bahwa kegiatan yang dilakukan dirinya bersama Arsalan telah dilakukan di sejumlah daerah yakni Jawa Tengah, Jawa Barat Cirebon, Jambi, Lampung dan Bengkulu. Untuk di Bengkulu baru kali pertama dirinya datang dan melakukan kegiatan tersebut.

Ahmed tidak bisa berbahasa Indonesia, namun dirinya dibantu oleh supir travel yang mengantarkan Ahmed ke Bengkulu. Supir tersebut telah diperiksa petugas Keimigrasian sebagai saksi.

"Dari hasil pemeriksaan, Ahmed pemegang Kitas yang dikeluarkan tanggal 16 April 2021 berlaku hingga 23 April 2023. Yang bersangkutan diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud izin tinggal keimigrasian yang diberikan kepadanya.

Selanjutnya yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal dan deportasi ke negara asal serta yang bersangkutan dimasukan ke daftar penangkalan.

"Untuk sudah berapa lama dirinya melakukan kegiatan meminta donasi tersebut serta berapa jumlah dana.yang terkumpul belum bisa kita ketahui," jelasnya. Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait