“PR” Yang Belum Selesai!

Jumat 03-09-2021,11:07 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU – Penyidik Pidsus Kejari Bengkulu mengaku tengah fokus melakukan pengumpulan alat bukti dalam mengungkap perkara korupsi 8,6 hektare aset Lahan Bentiring Pemda Kota Bengkulu jilid kedua. Penyidik berusaha mengungkap keterlibatan pihak lainnya sesuai fakta yang ditemukan baik dalam proses penyidikan maupun saat persidangan terhadap terdakwa di perkara jilid pertama. BACA JUGA:  Polisi dan Inspektorat Bergerak Garap Pejabat Cabul Mengingat dari penyidikan yang dilakukan, penyidik menyimpulkan ada keterlibatan pihak lain. “Kita terus melakukan penyidikan, kasus ini menjadi PR untuk kita tuntaskan, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini sudah ada hasil,” ujar Kajari Bengkulu Yunita Arifin, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Halidiman Jaya SH, MH. Halidiman memaparkan, penyidik saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan tersangka. Pengusutan lanjutan ini dilakukan karena ada keterangan saksi dan sesuai fakta persidangan yang mengindikasikan keikutsertaan pihak lain. Pengusutan ini tentu untuk mengungkap secara terang peran serta pihak-pihak yang disebut terlibat itu. Keterlibatan yang dimaksud berupa ikut menguntungkan diri sendiri atau membantu menguntungkan pihak lainnya yang berujung pada timbulnya kerugian bagi keuangan negara. BACA JUGA:  Tunggakan PBB dan BPHTB di Kota Bengkulu Capai Rp 60 Miliar Selain itu, Halidiman menyebutkan akan memanggil pihak-pihak terkait yang pada pengusutan jilid I belum pernah dipanggil menjalani pemeriksaan. Itu bertujuan untuk menambah alat bukti dan melengkapi berkas perkara nantinya. Untuk mempercepat proses penyidikan, dikemukakan Haliman bahwa pihaknya telah menambah jumlah jaksa yang menangani perkara ini. Selain itu, koordinasi terus dilakukan Kejati Bengkulu. “Ya tim jaksa sudah ditambahkan.  Target kita pada tahun ini perkara lahan pemkot ini bisa tuntas,” lanjutnya. Kembali mengingatkan, sudah ada dua terdakwa dalam kasus ini yaitu Dewi Astuti selaku Direktur PT. Tiga Putera Mandiri dan Malidin selaku Mantan Lurah Bentiring Malidin. Kedua terdakwa sendiri saat ini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut dan divonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. Kemudian ada pidana tambahan untuk Dewi Astuti berupa mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp 4,7 miliar atau jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. Baca Selanjutnya>>>

Tags :
Kategori :

Terkait