Tegur Satgas Saat Bongkar Tenda Pesta, Wabup: Tidak Mengangkangi Aturan

Senin 06-09-2021,14:40 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KOTA MANNA - Wakil Bupati Bengkulu Selatan (BS) Rifa'i Tajudin mengatakan, tindakannya mencegah tim Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Penanggulangan Covid -19 Kabupaten Bengkulu Selatan yang akan membongkar tenda hajatan pernikahan tidaklah mengangkangi aturan.

BACA JUGA:  LPj DD Fiktif Kades Kali Ditolak, Bayar Upah LPj Fiktif Rp 18 Juta "Kan sudah ada Instruksi Mendagri Nomor 37 tahun 2021 tanggal 31 Agustus tentang pemberlakuan PPKM level 3,2 dan 1 serta merujuk pada SE Gubernur Bengkulu Nomor 360/1289/BPBD/2021 tentang Pelaksanaan Resepsi Pernikahan. SE Pak Gubernur ini berlaku ke seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu," kata Wabup.

BACA JUGA:  575 PNS Lebong Adu Nasib Jabatan Dalam SE tersebut, sebut Wabup, berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 37 tahun 2021 tanggal 31 Agustus tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2 dan 1 Diktum kesembilan huruf m untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50 persen atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah daerah.

BACA. JUGA:  Tak Terima Diliput, Pengacara Marah-marah, Nyaris Bentrok dengan Wartawan "Artinya, berdasarkan dua surat itu sudah jelas kalau sekarang sudah diperbolehkan menggelar hajatan pernikahan, namun harus mengikuti aturan yang tertulis di situ," jelas Wabup.

"Makanya, saya datang dan melarang tim Gakum saat itu untuk membongkar tenda. Kalau alasan pelanggaran, kan mereka belum gelar hajatannya. Nah, kalau sudah digelar pada hari H baru kita tahu mereka melanggar atau tidak," tukas wabup.

BACA JUGA:  Versi Pemprov Stok Pertalite Aman, Nyatanya Pertalite dan Pertamax Sempat Kosong di SPBU Dia menyesalkan tindakannya saat itu, ternyata dinilai tidak baik oleh beberapa pihak.

Dia berharap pascahal itu terjadi masyarakat tetap semangat dan tidak kendor mematuhi protokol kesehatan.

Serta tidak terjadi kesalahpahaman antar pihak dalam menegakan prokes kesehatan di Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:  Waspada Investor PHP, Belum Ada yang Serius Kelola Mess Pemda Sebelumnya, wabup melarang tim satgas Covid-19 yang akan membongkar tenda pernikahan di Kelurahan Kayu Kunyit Kecamatan Manna. Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait