BENGKULU - Seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru (PPPK) 2021 yang akan digelar pada 13 September mendatang. Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu M. Syafiri didampingi tim teknis ujian seleksi kompetensi P3K guru Arfian Fitriadi, menjelaskan dalam uji kompetensi penerimaan P3K guru ada empat materi yang akan diujikan. Berbeda Dengan CPNS yang bakal melakukan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada akhir bulan nanti.
"Dari empat materi ini, bobot penilaian paling besar di uji kompetensi teknis (UKT), itu bobotnya mencapai 60 persen," jelasnya.
BACA JUGA: Akhirnya, Lelang 13 JPTP Pemkot Bengkulu Dimulai
Dijelaskannya, empat materi yang akan diujikan diantaranya uji kompetensi teknis, yang meliputi sesuai mata pelajaran yang diampu. Kedua, kompetensi manajerial, kompetensi kultural hingga wawancara. Dengan nilai maksimal dari seluruh seleksi kompetensi guru 740 poin.
"Nanti seleksi kompetensi berbasis CAT (Computer Assested Test, red) UNBK, yang keseluruhan total nilai 740," sampainya.
Materi yang diujikan pada seleksi penerimaan PPPK guru, lanjutnya, berbeda dengan materi yang diujikan pada seleksi CPNS. Apabila pada seleksi CPNS, dimulai dengan pengumuman hasil seleksi administrasi ada seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Pada rekrutmen PPPK guru selain seleksi administrasi juga ada seleksi kompetensi.
"Dengan berbasis CAT UNBK, materi seleksi kompetensi terdiri dari empat kompetensi tadi," paparnya.
Untuk diketahui, dari empat materi seleksi kompetensi tersebut. Bobot persentase nilai tertinggi pada kompetensi teknis 60 persen. Sedangkan sisanya 40 persen, dengan jumlah soal antara 135 hingga 155.
BACA JUGA: Honorer Pemprov DKI Jakarta Selama 2,5 Tahun Raup Rp 167 Juta, Tak Ada Satupun Lolos jadi ASN
"Peserta seleksi diberi waktu selama 170 menit," ungkapnya.
Ia mengatakan sama halnya dengan CPNS, agar dapat lulus dalam seleksi kompetensi, peserta P3K guru harus memenuhi nilai minimal dalam bentuk nilai ambang batas. Dalam keputusan MenpanRB, nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK guru berbeda untuk setiap jabatan.
"Misalnya untuk jabatan guru SMA agama Islam, Budha, Hindu, Kristen dan Katolik itu 325. Kalau guru SMA antropologi dengan nilai batasnya 200. Guru SMA Bahasa Arab 275, guru SMA Bahasa Indonesia 310," paparnya. Baca Selanjutnya>>>