BENGKULU - Polda Bengkulu terus mendalami kasus dugaaan penipuan yang dilakukan 2 narapidana Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Terbaru dari hasil pemeriksaan penyidik, hasil kejahatan YU (24) warga Kabupaten Pasaman Timur Sumatera Barat. Serta, KU (38) warga Kecamatan Medan Marela Kota Medan diduga digunakan untuk bisnis narkoba. BACA JUGA: Ngadu Dugaan Pemotongan BLT ke Kejati, Warga Nangai Tayau Tak Bawa Data Valid Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara. Diduga kedua tersangka penipuan dengan modus menawarkan mobil lelang. Yaitu YU dan KU, menggunakan uang hasil kejahatan untuk melakukan bisnis narkoba. "Uang hasil kejahatannya itu rata-rata digunakan untuk bisnis narkoba. Dari pemeriksaan sementara transaksi yang dilakukan kedua tersangka itu berkisar puluhan juta rupiah. Diduga untuk membeli narkoba, karena barang bukti yang kita amankan hanya sisa dari kejahatan," sampainya, Rabu (8/9). BACA JUGA: Polemik Tambang Emas di Lebong, Penambang Tradisional Minta Bupati Fasilitasi PKS Diketahui dua tersangka yang masih berstatus narapidana kasus narkoba di Lapas Kelas IIB Padang Sidempuan, Sumatera Utara mengantongi uang hasil penipuan terhadap beberapa korban hingga Rp 250 juta lebih. Namun setelah kepolisian melakukan penangkapan dan melakukan pengecekan, rekening uang sisa kejahatan tersebut hanya bersisa Rp 52 juta. Dari salah satu rekening penerima atas nama orang lain yang dikendalikan keduanya dari dalam lapas. BACA JUGA: Honorer Pemprov DKI Jakarta Selama 2,5 Tahun Raup Rp 167 Juta, Tak Ada Satupun Lolos jadi ASN "Hasil kejahatan dibagi-bagi oleh para tersangka sesuai kesepakatan mereka dan hampir rata-rata uangnya digunakan untuk narkoba," tambahnya.
Hasil Penipuan Napi dari Dalam Lapas untuk Bisnis Narkoba
Rabu 08-09-2021,18:33 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :