Awal Oktober, SK Penetapan Lokasi Tol Tahap II Terbit

Kamis 09-09-2021,13:38 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENTENG - Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menyampaikan surat keputusan (SK) terkait penetapan lokasi atau lahan yang akan terkena dampak dari pembangunan tol tahap kedua Taba Penanjung - Kabupaten Kepahiang akan terbit pada awal Oktober.

Kepala Kantor Pertanahan Benteng, Ir. Hazairin Masrie, MM menyampaikan setelah SK tersebut turun barulah nanti sekitar bulan November hingga Desember identifikasi dan verifikasi calon Warga Terdampak Pembangunan (WTP).

BACA JUGA:  Ini Kronologi Pelemparan Batu ke Mobil Polisi di Binduriang "Identifikasii, verifikasi dan inventarisasi atau pengukuran lahan WTP tol yang akan diganti rugi pada pembangunan tahap kedua ini baru akan dilakukan pada bulan November hingga Desember mendatang. Maka dari itu pada saat ini belum ada penetapan WTP secara pasti, meskipun gambaran patok tanah atau lahan yang terkena dampak pembangunan tol tahap dua ini sudah ada," ungkapnya.

Pembangunan tol tahap dua Taba Penanjung - Kabupaten Kepahiang ini tidak lagi dikerjakan oleh pihak Hutama Karya Infrastruktur (HKI). Sebab pada tahap kedua ini, ada tahapan pengerjaan yang terowongan di daerah hutan lindung, yang mana panjangnya mencapai 6 Km.

"Berdasarkan informasi untuk pengerjaan terowongan di hutan lindung ini, menurut informasi yang didapatkan akan dikerjakan oleh Indonesia China yang saat ini sedang mengerjakan jalan kereta api cepat Jakarta - Bandung. Untuk di wilayah hutan lindung, karena bukan lahan masyarakat maka tidak ada pembebasan, karena hutan lindung tanah milik negara," terangnya.

BACA JUGA:  Kisah Jekklip Nikahi 2 Gadis Sekaligus, yang Satunya dari Rejang Lebong, Linda: “Karena Cinta, Doakan Samawa” Total uang ganti rugi yang sudah dikeluarkan untuk melakukan ganti rugi lahan yang terdampak pembangunan tol sekitar Rp 151 miliar. Pertama pembebasan lahan di Desa Padang Ulak Tanjung (PUT) Kecamatan Talang Empat sebesar Rp 17,3 miliar, untuk melakukan pembayaran ganti rugi terhadap 50 bidang tanah.

"Kemudian Desa Lagan Kecamatan Talang Empat terdapat 69 bidang tanah, untuk dana yang dikeluarkan sebesar Rp Rp 27,5 miliar, selanjutnya desa Jumat Kecamatan Talang Empat terdapat 96 bidang tanah, untuk uang ganti rugi disiapkan sebesar Rp 51,1 miliar," terangnya. Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait