30 Perusahaan CPO, Hanya Delapan yang Lapor Invoice, Siapkan Sanksi, Tak Ada Toleransi

Jumat 10-09-2021,13:06 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Ricky Gunarwan menyayangkan saat ini baru delapan perusahaan Crude Palm Oil (CPO) yang melampirkan invoice atau kontrak penjualan minyak kelapa sawit.

BACA JUGA:  Evaluasi Izin Tambang Emas Bekas Kolonial Belanda Menggantung Padahal ada 30 perusahaan CPO tersebar mulai dari Mukomuko hingga Kaur.

“Ini sudah berulang kali, dalam rapat data yang masuk sedikit sekali. Ini disayangkan karena rata rata hanya 8 perusahaan yang melaporkan data harga TBS,” sesal Ricky.

Akibatnya, dari mangkirnya 22 perusahaan ini, menyebabkan perhitungan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sekarang ini belum mencerminkan harga yang komprehensif.

Padahal ini sebagai dasar Pemprov Bengkulu dalam menetapkan harga.

“Kita menyesalkan masih banyaknya pabrik yang tidak melampirkan invoice. Padahal invoice tersebut dibutuhkan dalam menetapkan harga jual TBS kelapa sawit setiap bulannya,” sampainya.

BACA JUGA:  10 Tahun Berlalu, Korban Pedofil Baru Berani Ungkap Kejahatan Pelaku Apalagi, sesuai aturan wajib bagi pabrik CPO menyampaikan invoice tersebut, lanjutnya, walaupun manajamen pabrik menganggap invoice atau kontrak penjualan itu merupakan rahasia perusahaan.

“Invoice ini kita butuhkan untuk menentukan indeks K, sebelum menentukan atau menetapkan harga TBS kelapa sawit,” ucapnya.

Dijelaskannya, pihaknya berencana tidak akan memberikan toleransi terhadap para perusahaan ini.

Mengingat hal serupa sering terjadi, bahkan surat peringatan pun sudah dilayangkan, namun belum diindahkan.

“Karena sudah cukup toleransi pemerintah maka jika ini terus berlanjut maka akan kita kenakan sanksi administratif, hingga pencabutan izin usaha,” ucap Ricky.

BACA JUGA:  Harga Sawit  Menuju Rp 2.400 Per Kilogram Padahal, dengan stabilitas harga komoditas perkebunan yang merupakan salah satu program kerja 100 hari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Wakil Gubernur Bengkulu Rosjonsyah.

Di mana, hingga saat ini terus diupayakan Pemprov Bengkulu bersama jajaran terkait. Invoice itu disampaikan sebelum rapat penetapan harga TBS.

Selain itu, pabrik CPO juga harus menyampaikan data rendemen faktual setiap bulannya pada minggu ketiga.

“Yang jelas kita berharap ke depannya manajamen pabrik CPO dapat menyampaikan invoice tersebut. Mengingat invoice dibutuhkan untuk menghitung, sebelum menetapkan harga TBS,” jelasnya.

Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait