Berkas Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, 10 Tersangka Segera Disidang
Berkas Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, 10 Tersangka Segera Disidang--IST/Rakyatbengkulu.com
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Bengkulu Tengah ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.
Sebanyak 10 tersangka dalam kasus yang menelan kerugian negara lebih dari Rp 2 miliar ini siap menghadapi persidangan.
Ketua Tim JPU Pidsus sekaligus Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Selasa 7 Januari 2025.
"Hari ini kami telah melimpahkan berkas perkara 10 tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Puskeswan Bengkulu Tengah ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu. Saat ini, kami menunggu penetapan jadwal persidangan," ujar Arief, kemarin.
BACA JUGA:Attitude Komunikasi, 7 Hal yang Bisa Membuat Lawan Bicara Hilang Respect dan Melukai Harga Diri
BACA JUGA:Motif Keji Terungkap! FA Nekat Habisi Nenek dan Cucu di Karang Dapo
Para tersangka yang dilimpahkan di antaranya ES, mantan Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah; MM, ASN Provinsi Bengkulu; serta beberapa pihak swasta, yaitu WG, DL, EE, RA, NS, KR, DS, JW, dan DR.
Mereka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut Arief, ES, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Bengkulu Tengah, bertanggung jawab sebagai pengguna anggaran, sementara MM berperan sebagai perantara dalam proyek pembangunan gedung Puskeswan.
Dari total anggaran sebesar Rp 3,2 miliar yang dialokasikan pada tahun 2022, negara mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar akibat penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Proyek-proyek yang didanai anggaran tersebut mencakup tujuh pembangunan fisik, antara lain pembangunan Puskeswan di Kecamatan Talang Empat, Merigi Kelindang, dan Pematang Tiga, serta rehabilitasi gedung di berbagai lokasi lainnya.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap II di Bengkulu Selatan Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025
Selain itu, terdapat pula alokasi anggaran untuk konsultansi pengawasan proyek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: