TUBEI - Surat permohonan evaluasi perizinan PT. Tansri Majid Energy (TME) yang disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong sejak Juli, hingga kemarin (9/9) belum direspon. Alhasil Pemkab Lebong belum bisa mengkaji kelayakan tambang emas yang berlokasi di Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara itu.
Disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong Mustarani Abidin, pihaknya akan koordinasi lagi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). ''Intinya kami meminta pihak kementerian mengevaluasi izin operasi perusahaan bersangkutan,'' kata Mustarani. Dijelaskannya, izin operasi TME harus dievaluasi karena sudah sangat lama. Izinnya diberikan sejak 2006. Bahkan sampai saat ini tidak jelas kontribusinya terhadap daerah. ''Selama saya duduk sebagai sekda, belum pernah rasanya perusahaan itu berkontribusi terhadap PAD (pendapatan asli daerah, red),'' terang Mustarani. Selain tidak ada pembagian hasil yang jelas atas aktivitas penambangan, TME juga tidak menjalankan kewajiban mengeluarkan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada lingkungan sekitar. ''Bahkan yang terjadi justru sering memicu konflik dengan masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan tradisional,’’ ungkap Mustarani. Evaluasi harus dilakukan juga berkaitan dengan status pabrik tambang emas bekas bangunan kolonial Belanda MMRL Lebong Donok itu yang masuk lokasi cagar budaya. ‘’Makanya kami akan koordinasi lagi ke Kementerian ESDM menunggu tindak lanjut atas permohonan yang kami sampaikan,'' demikian Mustarani.(sca)Evaluasi Izin Tambang Emas Bekas Kolonial Belanda Menggantung
Jumat 10-09-2021,14:47 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :