KEPAHIANG – Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang masih melakukan pengembangan penyidikan atas perkara dugaan penipuan terhadap sejumlah honorer di Kabupaten Kepahiang, yang dilakukan oleh Federasi Pekerja Pelayan Publik Indonesia (FPPPI) beberapa waktu lalu.
Setelah menetapkan 6 tersangka dari pengurus kabupaten dan provinsi Bengkulu. Beberapa waktu Tim Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap AF, Koordinator Pusat FPPPI. Kendati saat ini AF masih berstatus sebagai saksi. Namun Tim Penyidik memastikan akan kembali melakukan pemanggilan terhadapnya. Serta beberapa saksi lainnya, guna melengkapi dokumen penyidikan. Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik, M.AP melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.Ik, MH membenarkan hal tersebut. Menurutnya saat ini pihaknya masih membutuhkan keterangan dari beberapa saksi atas perkara ini, termasuk pengurus pusat FPPPI. Ia membenarkan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap AF, dan saat ini pihaknya meminta AF untuk melengkapi dokumen-dokumen terkait FPPPI. Sementara itu pihaknya akan memeriksa beberapa saksi tambahan untuk proses penyidikan selanjutnya. “Sudah kita periksa si AF, dan saat ini kita minta mereka melengkapi dokumen terkait organisasinya. Dan akan kembali kita panggil dalam waktu yang sudah ditentukan nantinya,” ungkap Malau. Diketahui sebelumnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap AF, ia mengakui jika telah mendapatkan transferan uang dari koordinator wilayah Provinsi Bengkulu sebesar Rp 167 juta. Uang tersebut dinamakan uang perjuangan, guna memperjuangkan nasib honorer termasuk honorer Kabupaten Kepahiang menjadi ASN. AF juga mengakui berdirinya FPPPI sejak 2018 lalu. Hingga sekarang 2021, belum satupun honorer yang sudah diperjuangkan bisa diangkat menjadi ASN.Perkara Dugaan Penipuan Honorer di Kepahiang, Koordinator FPPPI Pusat Bakal Dipanggil Lagi
Sabtu 11-09-2021,14:30 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :