Pekan Depan, Pemeriksaan Tim Ahli

Minggu 12-09-2021,12:13 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENTENG - Perkembangan kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tanjung Raman tahun 2019 saat ini terus bergulir. Sesuai jadwal pada Selasa (14/9) pekan depan sudah memasuki sidang pemeriksaan keterangan dari tim ahli dan terdakwa di pengadilan Tipikor Bengkulu. Kepala Kejari Benteng, Tri Widodo, SH, MH melalui Plh Kasi Pidsus Dodi Yansah Putra, SH menjelaskan, untuk lanjut sidang kasus tindak pidana korupsi DD Tanjung Raman tahun 2019 pada pekan depan akan meminta keterangan tim ahli dan terdakwa. Dalam sidang ini tim ahli akan dihadiri Inspektorat Kabupaten Benteng dan Kades Tanjung Raman Dodi Erianto. “Untuk agenda pemeriksaan saksi yang sudah dipanggil seperti pihak ketiga, sekretaris desa, BPD. Untuk bendahara desa belum dipanggil karena yang bersangkutan masih mengalami sakit struk. Mengenai adanya tersangka lain dalam kasus ini belum diketahui pasti karena saat ini masih berproses," ujarnya. Sambungnya, Kades Tanjung Raman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi DD pada tahun 2019 lalu dalam program pelaksanaan pembangunan infrastruktur peningkatan jalan usaha tani dan galian drainase tahun 2019 lalu di Desa Tanjung Raman. Tersangka saat ini ditahan di Lapas Argamakmur Bengkulu Utara. “Tsk ini dikenakan pasal primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana sudah dirubah menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 KUHP,"  jelasnya. Dia menambahkan, untuk diketahui uraian singkat untuk pekara ini terjadi pada tahun 2019 lalu. Yang mana tersangka ini telah melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, untuk memperkaya diri sendiri atau tindak pidana korupsi dalam pembangunan rehabilitasi pembangunan infrastruktur peningkatan jalan usaha tani dan galian drainase tahun 2019 lalu di Desa Tanjung Raman. "Dalam kasus tindak pidana korupsi DD Tanjung Raman tahun 2019 Untuk diketahui, pada program ini ditemukan kekurangan volume terhadap pembangunan tersebut. Untuk kerugian negara yang dialami pada kasus ini sekitar Rp 168 juta. Kerugian Negara sekitar 168 juta, yang mana pada audit rutin ditemukan kerugian negara sekitar Rp 133 juta, namun setelah tim audit investigasi diturunkan, ternyata ada penambahan kerugian sekitar Rp 35 juta," Tutup Dodi. (jee)

Tags :
Kategori :

Terkait