BENGKULU – Polda Bengkulu melalui unit PPA masih mendalami kasus penganiayaan yang dilakukan ER (31) warga Kelurahan Pasar Bengkulu Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.
BACA JUGA: Bobol Asrama Siswi dan Rampas Handphone, Warga Pasar Bawah Diciduk Polisi Terhadap korban mantan kekasihnya berinisial RS yang tengah mengandung. Korban RS dipaksa meminum ramuan obat pengugur kandungan, dan bahkan ER tega menginjak perut RS. Menyebabkan janin dikandungan korban meninggal dunia. Kanit PPA Polda Bengkulu AKP. Nurul Huda menerangkan, pihaknya telah melakukan olah TKP di kediaman tersangka guna mencari alat bukti terkait perbuatan jahat yang dilakukan ER. Dari hasil olah TKP, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa selembar kaos dan pembalut wanita yang diduga digunakan untuk membungkus janin, sebelum dikuburkan oleh tersangka. Benda tersebut ditemukan terkubur di dalam tanah tidak jauh dari kediaman tersangka. BACA JUGA: Perkara Penyerobotan Tanah, Polda Periksa Sekda Seluma "Kemarin kita sudah lakukan olah TKP, dan hasilnya ditemukan adanya bungkusan plastik yang berisi pembalut yang dibuat untuk membungkus janin oleh tersangka," sampai kanit, Selasa (14/9). Lanjutnya, dari titik pertama tersebut pihaknya juga menemukan kaos yang dikuburkan tepat di samping rumah tersangka. Kaos tersebut ditemukan terkubur yang juga diduga digunakan untuk membungkus sisa-sisa janin yang keguguran. "Jadi dia (tersangka) dua kali menguburkan janin itu. Yang pertama dengan alas kaos singlet dibungkus trus dikubur dan kemudian dikuburkan lagi sisa-sisanya itu dimasukan ke dalam plastik oleh tersangka bersama dengan pembalut wanita," tambahnya. BACA JUGA: 39 Randis Senilai Rp 1 Miliar Dilelang, Ada LC dan Dua Fortuner Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, ER kepada pihak kepolisian mengakui bahwa pada penguburan janin yang pertama dirinya dibantu oleh RS. Namun berbeda dengan keterangan yang diberikan RS kepada pihak kepolisian. "Versi tersangka pada saat penguburan pertama dia bersama pacarnya, nah yang penguburan kedua dia lakukan sendiri. Namun dari keterangan pacarnya bahwa dia tidak pernah ikut dalam penguburan itu karena dia dalam kondisi sakit di dalam kamar dan tersangka melakukan itu sendiri," sambungnya. Ditambahkannya bahwa ER dan RS berstatus Duda dan Janda yang menjalin hubungan. Dalam hubungan keduanya tidak ada keterpaksaan, namun setelah RS hamil dirinya meminta ada pertanggungjawaban dari tersangka. Baca Selanjutnya>>>Polisi Temukan Janin Hasil Aborsi, Dikubur Menggunakan Kaos dan Pembalut
Selasa 14-09-2021,15:04 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :