Soal Insiden Dengan Wartawan, PH Koordinator FPPPI Membela Diri

Rabu 15-09-2021,09:15 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  KEPAHIANG, rakyatbengkulu.com  – Insiden larangan pengambilan foto terhadap jurnalis Harian Rakyat Bengkulu (RB) Arie Saputra serta jurnalis Radar Kepahiang (RK) Efran Antoni saat pemeriksaan Ketua Umum Federasi Pekerja Pelayan Publik Indonesia (FPPPI) Alfonsius Matly beberapa waktu lalu terus bergulir. Bahkan Kantor Advokat Daruherdani Sibarani & Co mengirimkan surat berisi hak jawab ke Graha Pena Harian RB. Dalam surat bernomor 004/IX/2021/DSC/BS tersebut pihak dari Benhard Paul Sibarani menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan yang terbit di media online Harian RB tanggal 6 September 2021 lalu, dan Harian RB edisi 7 September 2021. BACA JUGA:  Tak Terima Diliput, Pengacara Marah-marah, Nyaris Bentrok dengan Wartawan Penasihat Hukum (PH) dari Alfonsius Matly (Ketua Umum FPPPI) saksi dari perkara dugaan penipuan sejumlah honorer di Kabupaten Kepahiang beberapa waktu lalu menerangkan, bahwa pemberitaan yang menyebutkan kliennya Alfonsius Matly sebagai terlapor sangat merugikan nama baik kliennya di mata publik. Sibarani menegaskan bahwa kapasitas pemeriksaan terhadap kliennya oleh tim penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang tersebut adalah dalam kapasitas kliennya sebagai saksi. “Sebelum klien kami diperiksa, pihak penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres Kepahiang meminta kami selaku PH dan klien kami untuk tidak membawa alat komunikasi (handphone) ke dalam ruangan pemeriksaan selama proses pemeriksaan klien kami berlangsung,” tulis Sibarani. Dia juga menuliskan, bahwa sepengetahuan pihaknya bahwa ruang pemeriksaan di kantor kepolisian hanya dikhususkan sebagai ruang pemeriksaan dalam rangka penyidikan atas kasus-kasus dugaan tindak pidana yang ditangani oleh penyidik kepolisian, dan bukan sebagai tempat kegiatan jurnalistik. “Sepengetahuan kami juga, Humas Polri setempat selalu akan menyampaikan informasi atau press release kepada para jurnalis terkait penanganan suatu tindak pidana yang biasanya dilakukan di ruang khusus untuk press conference, tentu atas nama permintaan jurnalis maupun atas inisiatif kepolisian,” tambah Sibarani. Selanjutnya dalam proses pemeriksaan terhadap kliennya yang sedang berjalan, ia menuliskan bahwa ada dua orang yang masuk ke dalam ruang pemeriksaan tersebut dan mengambil sejumlah foto pihaknya bersama kliennya. Baca Selanjutnya>>>

Tags :
Kategori :

Terkait