KEPAHIANG – Sudah lebih dari 1 tahun Pemkab Kepahiang menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk bisa mengambil alih kepemilikan jalan Santoso. BACA JUGA: ASN Gigit Jari, Utang TPP Rp 7,6 Miliar Belum Final Namun hingga saat ini Surat Keputusan (SK) terkait usulan tersebut tak juga turun dari Pemerintah Pusat. Hal ini tentunya membuat Pemkab Kepahiang yang sebelumnya berencana menyusun anggaran untuk melakukan perbaikan jalan yang berada di pusat Kota Kepahiang ini, terpaksa harus dibatalkan. Menunggu ada kejelasan hitam di atas putih atas hibah kewenangan jalan tersebut. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepahiang, Rudi Andi Sihaloho, ST mengatakan, sebelumnya Jalan Santoso tersebut merupakan jalan tak bertuan alias jalan yang tidak ada pemiliknya. BACA JUGA: Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa di Seluma Masih “Berkeliaran” Hal setelah pihaknya melakukan penelusuran atas kepemilikan jalan, yang ternyata jalan Santoso tersebut awalnya merupakan jalan milik pemerintah Sumatera Selatan (Sumsel), dan dibangun jauh sebelum Provinsi Bengkulu memisahkan diri dari Provinsi Sumsel. “Makanya beberapa tahun lalu, kita kesulitan untuk melakukan perbaikan jalan Santoso, yang sampai sekarang pun sulit dilakukan pembangunan. Pasalnya Pemprov Bengkulu mengklaim itu bukan jalan miliknya, sementara dalam aset jalan kabupaten juga belum masuk jalan tersebut. Kita telusuri ke Pemkab Rejang Lebong selaku kabupaten induk sebelum Kepahiang mekar, juga tidak mengakui kepemilikan jalan Santoso tersebut,” beber Rudi. Hingga akhirnya Pemkab Kepahiang berkoordinasi dengan Kementerian PUPR guna memastikan kepemilikan jalan tak bertuan tersebut. BACA JUGA: Utang Servis Rp 17 Juta, Mobnas Sekda Dua Tahun lebih Tak Ditebus di Bengkel Hingga didapatkanlah kepastian bahwa jalan tersebut ternyata dahulunya adalah milik Provinsi Sumsel. Dengan demikian akhirnya Pemkab Kepahiang mengajukan diri untuk mengambil alih kepemilikan jalan yang berada di pusat kota Kepahiang tersebut. “Kalau berdasakan hasil koordinasi kita sebelumnya, harusnya Agustus lalu sudah keluar SK-nya. Karena pembaruan SK oleh pemerintah pusat dilakukan setiap 4 tahun," kata Rudy. Baca Selanjutnya>>>
“Jalan Tak Bertuan” Ini Membuat Pemkab Kepahiang Angkat Tangan
Rabu 15-09-2021,13:16 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :