10 Hari Bolos Kerja, ASN Dipecat
Kamis 23-09-2021,14:24 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb
SELUMA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tidak main-main dengan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkupnya. Bahkan saksi terberat jika ASN ditemukan berturun-turun tidak masuk kerja akan dipecat. Ditambah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Displin ASN yang telah ditandatangan Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Agustus lalu.
Aturan yang diatur diantaranya, mengatur hukuman atau saksi jika ASN melanggar kewajibannya dari saksi ringan, sedang, hingga saksi berat. ASN yang tidak berkerja secara terus menerus selama 10 hari kerja akan dipecat. Namun secara pemberhentian dengan terhomat.
Adapun sanksi berat lainnya berupa penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun. Jika tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksanaan selama 12 bulan. Untuk sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kerja (tukin) PNS yang tidak masuk kerja 11-13 hari dalam satu tahun, akan dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan. Dan lainnya.
"Nanti bagi ASN yang berbulan-bulan tidak masuk akan diproses di Inspektorat terdahulu. Saksi terberat bisa diturun pangkat sampai di pecat, " kata Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H. Hadianto, SE, MM, M.Si.
Sementara itu, sejak pandemi Covid-19 kebijakan pemerintah yang menerapkan bekerja dari rumah sehingga saat sudah masuk secara normal masih ada ASN malas malasan dengan tida datang ke kantor untuk berkerja.(juu)
Tags :
Kategori :