Warga Asli Dimutasi, Formadesi Gelar Aksi

Jumat 24-09-2021,15:02 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  MUKOMUKO – Kebijakan manajemen PT. Karya Sawitindo Mas (KSM) memutasi sejumlah karyawannya ke cabang perusahaan di Kalimantan dan Sulawesi, menuai protes.

Karyawan yang dimutasi itu ternyata ada warga asli Kecamatan XIV Koto.

BACA JUGA:  Jembatan Ambruk Karena Alam, Diperlukan Pembuktian Ilmiah Tindakan yang dianggap semena-mena terhadap karyawan orang lokal itu, berujung aksi unjuk rasa yang dilakukan warga dari Kecamatan XIV Koto yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Independen (Formadesi).

Aksi berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB hingga pukul 11.00 WIB, Kamis (24/9) di pintu gerbang komplek PT. KSM di Desa Tanjung Alai, Kecamatan Lubuk Pinang.

Aksi itu sempat memacetkan arus kendaraan yang hendak masuk komplek pabrik untuk menjual tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Warga sempat melakukan aksi menyegel pintu gerbang meskipun kemudian dibuka kembali.

“Ada dua pekerja lokal dari Kecamatan XIV Koto dimutasi ke cabang mereka di Kalimantan dan Sulawesi. Apapun alasannya, ini sangat tidak wajar. Kami menduga ini trik licik perusahaan ingin memecat tapi tidak mau membayar pesangon," kata Koordinator Aksi, Yance Askomandala, SP.

BACA JUGA:  Pria Ini Selamat Jatuh dari Pohon Kelapa Setinggi 10 Meter Oleh sebab itu peserta aksi meminta pemerintah mencabut izin operasi PT. KSM, dan meminta PT. KSM menghentikan aktivitas.

Karena pihaknya juga menduga perusahaan tidak menyediaan bahan baku sebanyak 20 persen dari total kebutuhan bahan baku.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Permentan Nomor 98 Tahun 2013, perkebunan rakyat yang dijadikan syarat dalam proses izin perusahaan, tidak lagi menjadi bagian dari usaha perusahaan, baik secara langsung seperti plasma maupun tidak langsung seperti pemberdayaan perkebunan. Jadi kepemilikan IUP-P PT. KSM, batal demi hukum," sampainya.

Selain itu, pihaknya menduga PT. KSM telah mencemari lingkungan sekitar.

Khususnya aliran Sungai Air Manjunto. Dengan cara membuang limbah cair berbahaya melalui anak Sungai Kukun yang bermuara ke Sungai Air Manjunto.

"Kami sengaja menolak bertemu langsung dengan manajemen perusahaan. Kami ingin mediasi difasilitasi oleh Pemkab Mukomuko agar dokumen perjanjian dan hal-hal yang menjadi keluhan masyarakat dapat didengar langsung oleh pemangku kebijakan dan juga pihak perusahaan,” tegasnya.

Yance meminta Pemkab Mukomuko menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi masyarakat desa penyanggah PT. KSM.

Dengan memberikan waktu seminggu ke depan.

Jika dinilai merugikan masyarakat, aksi akan berlanjut ke Pemkab Mukomuko.

“Kita tunggu satu pekan ke depan untuk Pemkab Mukomuko menindaklanjuti. Jika tidak ada tanggapan, warga siap menggelar aksi lanjutan ke Pemkab Mukomuko,” tandasnya.

Asisten Kepala PT. KSM, Ardian Joko menerangkan, beberapa waktu lalu kebijakan perusahaan melaksanakan mutasi dua karyawan asal lokal di PT KSM.

Ke cabang perusahaan, ke Kalimantan dan Sulawesi.

Tindakan demikian karena manajemen menilai mereka sudah melakukan indisipliner dan sudah menjadi kebutuhan perusahaan.

“Kami tidak melakukan PHK. Yang benar adalah memutasi. Cabang perusahan kan banyak. Nah dua orang ini dimutasi ke Kalimantan dan Sulawesi. Dengan pertimbangan karena indisipliner dan kebutuhan perusahaan," bebernya.

Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait