BENGKULU - Realisasi belanja perjalanan dinas di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bengkulu terindikasi kerugian daerah Rp 50,9 juta.
Inspektur kota Bengkulu Ir. Eka Rika Rino, MM membenarkan adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BACA JUGA: Temuan BPK DL Disinyalir Fiktif, DL Palembang Nginap Jakarta Ia mengatakan, atas temuan tersebut pihak BKPP Kota Bengkulu telah langsung menyetor atau mengembalikan kerugian negara tersebut ke kas negara. “Jadi sebelum LHP BPK terbit temuan itu sudah clear,” kata Eka. Ia menyatakan temuan itu terjadi pada saat pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Bengkulu tahun anggaran (TA) 2020. “Pemeriksaan BPK atas LKPD Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dilakukan di awal tahun untuk pemeriksaan tahun sebelumnya,” sampainya. Terungkapnya perjalanan dinas disinyalir fiktif ini bermula saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah (LHP LKPD) tahun anggaran 2020. Menunjukan bahwa, bukti penginapan perjalanan dinas atas lima pelaksana perjalanan atau apratur sipil negara (ASN) dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan tujuan perjalanan yakni Kota Palembang. “Bukti penginapan dilampirkan berlokasi di Jakarta, yakni Fave Hotel Jakarta,” bunyi LHP LKPD Kota Bengkulu tahun 2020 itu tersebut. Adapun perjalanan dinas tersebut, ENV, ARP, TIA pada 11 sampai 13 November 2020. NRM dan RIN 25-27 November 2020 (lihat grafis). Hasil konfirmasi kepada pihak Fave Hotel Jakarta, menunjukkan lima pelaksana perjalanan dinas atau aparatur sipil negara (ASN) tersebut tidak menginap pada FHJ. Untuk menjawab itu, informasinya pelaksana perjalanan dinas memberikan bukti pengiapan baru yakni bukti pembayaran pada FHP. BACA JUGA: Warem di Semidang Alas Dibongkar Paksa Satpol PP Tidak di situ, BPK lalu melalukan pemeriksaan atas 23 pelaksanaan perjalanan dinas melalui konfirmasi kehadiran pada BKN Kantor Regional VII Palembang. Hasilnya menunjukan bahwa terdapat sembilan nama pelaksana yang tidak terdapat pada daftar tamu. Lebih dalam lagi, pemeriksaan lebih lanjut melalui konfirmasi kepada Five Hotel Palembang (FHP). Menguatkan indikasi perjalanan dinas fiktif itu, bahwa sembilan nama pelaksana tersebut tidak terdapat pada daftar tamu sesuai dengan tanggal perjalanan dinas. “Dengan demikian atas permasalahan tersebut terdapat perjalanan dinas berindikasi tidak dilaksanakan Rp 41,5 juta,” bunyi audit BPK. Selanjutnya uang perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan, Rp 9,3 juta. Hasil konfirmasi kepada FHP sebagai tempat menginap pelaksana perjalanan dinas menunjukan bahwa, sebanyak 14 nama pelaksana perjalanan dinas tidak tercantum namanya di dalam sistem FHP. Bukti hotel yang dilampirkan oleh pelaksana sebagai bukti pertanggungjawaban bukan merupakan bukti pembayaran yang sah yang dikeluarkan pihak hotel. Namun 14 pelaksana tersebut terkonfirmasi kehadirannya pada BKN Kantor Regional VII Palembang. Dengan demikian atas pelaksanaan perjalanan dinas tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan dan terdapat kelebihan bayar atas akomodasi sebesar Rp 9,3 juta. Kondisi tersebut mengakibatkan realisasi belanja perjalanan dinas terindikasi kerugian daerah Rp 50,9 juta. Kepala BKPP Kota Bengkulu Achrawi sebelumnya tidak berkomentar banyak. Ia mengatakan baru empat bulan menjabat sebagai kepala BKPP Kota Bengkulu. Informasi perjalanan dinas disinyalir fiktif tersebut, ditepis “Nggak ada itu. Saya juga baru, tidak tahu persis,” singkatnya. (cw1) Simak Video BeritaJadi Temuan BPK DL BKPP Kota Bengkulu Rp 50,9 Juta Dikembalikan
Sabtu 25-09-2021,12:45 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :