BENGKULU - Mufran Imron mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu dan Hirwan Fuadi Bendahara KONI menjalani sidang perdana dugaan korupsi dana Hibah KONI Rp 15 miliar. Sidang perdana ini digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (29/9) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam sidang perdana, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu dibeberkan proses dana hibah KONI. Pada bulan Oktober Tahun 2019, pihak KONI Provinsi Bengkulu mengajukan proposal. Perihal permintaan dana hibah Program Pembinaan Peningkatan dan Pengembangan Prestasi Olah Raga Daerah kepada Gubernur Bengkulu. BACA JUGA: Menyusul Mufran Imron Ditahan Jaksa, Eks Bendahara KONI “Ngaku” Tidak Memakai Uang Total permintaan hibah dana sebesar Rp 30,837 miliar ditandatangani oleh terdakwa Mufran Imron, selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu. Namun sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), diketahui pihak KONI Provinsi Bengkulu mendapatkan alokasi dana hibah Rp 21 miliar. Kemudian pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu melakukan refocusing untuk kegiatan Pra PON. Sehingga untuk item kegiatan belanja persiapan PON dihilangkan dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta belanja persiapan dan pelaksanaan Porprov. Naskah hibah pun diubah dengan Addendum NPHD. Mengubah jumlah dana hibah sebesar Rp 21 miliar,- menjadi Rp 15,010 miliar. Ditandatangani oleh saksi Dra. Noni Yuliesti, M.M selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu. Dan terdakwa Mufran Imron selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu.Sidang Perdana Mufran Imron, Begini Proses Pencairan Hibah KONI Rp 15 Miliar
Rabu 29-09-2021,13:31 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :