Sidang Perdana Mufran Imron, Begini Proses Pencairan Hibah KONI Rp 15 Miliar

Rabu 29-09-2021,13:31 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU - Mufran Imron mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu dan Hirwan Fuadi Bendahara KONI menjalani sidang perdana dugaan korupsi dana Hibah KONI Rp 15 miliar. Sidang perdana ini digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (29/9) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam sidang perdana, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu dibeberkan proses dana hibah KONI. Pada bulan Oktober Tahun 2019,  pihak KONI Provinsi Bengkulu mengajukan proposal.

Perihal permintaan dana hibah Program Pembinaan Peningkatan dan Pengembangan Prestasi Olah Raga Daerah kepada Gubernur Bengkulu.

BACA JUGA:  Menyusul Mufran Imron Ditahan Jaksa, Eks Bendahara KONI “Ngaku” Tidak Memakai Uang Total permintaan hibah dana sebesar Rp 30,837 miliar ditandatangani oleh terdakwa Mufran Imron, selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu. Namun sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), diketahui pihak KONI Provinsi Bengkulu mendapatkan alokasi dana hibah Rp 21 miliar.

Kemudian pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu melakukan refocusing untuk kegiatan Pra PON. Sehingga untuk item kegiatan belanja persiapan PON dihilangkan dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta belanja persiapan dan pelaksanaan Porprov.

Naskah hibah pun diubah dengan Addendum NPHD. Mengubah jumlah dana hibah sebesar Rp 21 miliar,- menjadi Rp 15,010 miliar. Ditandatangani oleh saksi Dra. Noni Yuliesti, M.M selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu. Dan terdakwa Mufran Imron selaku Ketua Umum KONI Provinsi Bengkulu.

Dijerat Pasal Berlapis

JPU dari Kejati Bengkulu, Ahlal Hudahrahman mengatakan, terdakwa Bendahara KONI, Hirwan Fuadi melakukan penarikan dana hibah tersebut sebanyak dua kali termin (tahap). Pada termin pertama, penarikan dilakukan 19 kali dengan Rp 9 miliar lebih. Serta pada termin kedua dilakukan penarikan 18 kali dengan jumlah Rp 5 miliar lebih.

Namun pencairan dan pelaksanaan dana hibah KONI tersebut, dalam hal ini terdakwa Mufran Imron dan terdakwa Hirwan Fuadi, itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sesuai NPHD yang telah disepakati.  Sehingga ada kerugian negara sekitar Rp 11 miliar lebih.

"Mestinya uang dengan total Rp 15 miliar itu dibelanjakan sesuai NPHD. Ternyata dari hitungan BPKP yang dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua terdakwa hanya senilai sekitar Rp 3,8 miliar," ungkap jaksa.

BACA JUGA:  Buntut OTT Oknum Perangkat Desa, Polisi Bidik Tersangka Lain Lanjutnya, dalam hal ini kedua terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa akan memanggil saksi dari Pemda Provinsi Bengkulu berjumlah 6 orang. Salah satunya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu, Noni Yuliesti yang akan dilakukan secara daring. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait