ARGA MAKMUR – Kades Batu Layang Hulu Palik Iskandar Zulkarnain ditahan Polres Bengkulu Utara (BU). Ia ditetapkan tersangka kasus korupsi DD 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp 284 juta.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH, di dampingi Kasat Reskrim AKP. Jery Nainggolan, S.IK menuturkan, DD 2019 sebesar Rp 734 juta yang diperuntukan kedalam bidang pembangunan fisik desa dan pemberdayaan masyarakat desa. “Tapi ditemukan kerugian negara karena adanya pekerjaan yang tidak dilakukan sebenarnya,” kata kasat Atas perbuatannya itu, tersangka terancam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar karena melanggar Pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. “Untuk tersangka kita tahanan di sel tahanan Mapolres. Usampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara,” demikian kasat. (qia)Satu Lagi Kades Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa
Selasa 05-10-2021,12:43 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :