rakyatbengkulu.com, BENTENG - Tersangka pencabulan anak Dd (25) layak dihukum maksimal. Sudah menghuni Rutan Polres Bengkulu Tengah (Benteng), diketahui sedikitnya lima kali pelaku melancarkan aksinya terhadap korban yang tak lain anak tirinya sendiri.
Sejauh ini, dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian tidak ada korban lain dari pelaku. "Tersangka saat ini sudah kita tahan atas perbuatannya yang sudah mencabuli anak tirinya sendiri. Dalam pemeriksaan yang dilakukan tidak ada korban lagi selain anak tirinya sendiri," ujar Kapolres Benteng AKBP M. Ary Baroto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Benteng, Iptu. Donald Sianturi, SH, MH. BACA JUGA: Ayah Muda Ini Tega Garap Anak Tiri Masih Kelas 1 SD Berulang Kali Dia menambahkan, perbuatan bejatnya ini dilakukan terhadap anak tirinya tersebut, pertama kali dilakukannya sejak bulan April lalu. Dari keterangan tersangka, sudah lima kali melakukan perbuatan bejat tersebut. Aksi kejinya itu kerap kali dilakukan saat korban pulang dari sekolah. Mirinya, aksi cabul dilakukan di kamar milik tersangka Dd. "Pelaku ini pertama memegang alat kelamin korban kemudian dilanjutkan dengan tindak asusila," ujar Kasat. Untuk diketahui setiap kali sudah melakukan perbuatan bejadnya tersebut, pelaku selalu mengancam anak tirinya tersebut untuk tidak melaporkan kejadian ini ke siapapun. Apabila korban melaporkan kejadian ini, maka korban akan dilaporkan ke ibu kandungnya dan ke pihak polisi.Anak Tiri Malang Itu “Digarap” Sehabis Pulang Sekolah
Kamis 07-10-2021,09:20 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :