rakyatbengkulu.com, CURUP - Dalam hal melakukan aksi curi - mencuri bunga hias, SE (43) dan EW (25) cukup piawai. Hanya memantau lewat akun media sosial (Medsos) facebook yang menyertakan jual beli bunga saja, warga Kelurahan Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong ini melancarkan aksinya.
Setidaknya, keduanya sukses mencuri 127 tanaman hias di lokasi yang berbeda. Nilainya, ditaksir mencapai Rp 45 juta. Aksi keduanya terakhir dilakukan di kawasan perumahan Kelurahan Dwi Tunggal, Rabu (6/10). BACA JUGA: Aksi Begal Tak Berkesudahan di Wilayah Lembak, Apa Solusinya? Dari sini pula keduanya digiring Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong (RL) ke sel tahanan. Dijelaskan Kapolres Rejang Lebong AKBP. Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Sampson Sosa Hutapea, S.IK sejumlah barang bukti berupa bunga hias hasil curian ikut diamankan. ‘’Keduanya sudah kita amankan dari rumah masing - masing bersama barang bukti bunga hias hasil curian,’’ sampai Sampson. Dari hasil penyidikan, setidaknya ada 127 tanaman hias yang mereka curi dari rumah korban. Namun saat dilakukan penangkapan, yang berhasil disita tinggal 97 tanaman, sisanya diakui tersangka sudah di jual ke salah satu tempat jual beli kembang di Kabupaten Kepahiang.Pantau Jual Beli Bunga dari Medsos, Cek Lokasi, Baru Kemudian Disikat
Kamis 07-10-2021,09:54 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :