BENGKULU TENGAH - Kejari Bengkulu Tengah (Benteng) telah mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Bengkulu Tengah. Terkait permohonan bantuan hukum untuk penyelamatan aset-aset milik Pemkab Bengkulu Tengah. Dalam permohonan tersebut ada 8 motor dinas (tornas) masih dikuasai ASN yang sudah pindah dan ASN pensiun. Kejari Bengkulu Tengah, Tri Widodo, SH, MH melalui Kasi Pendataan dan Tata Usaha, Bertha Camelia, SH, MH menjelaskan, berdasarkan MoU yang sudah terjalin antara Kejari Benteng dan Pemkab Bengkulu Tengah pada tahun 2020, dalam salah satu poin di MoU tersebut, disebutkan bahwa Kejari Bengkulu Tengah akan memberikan bantuan hukum ke Pemkab Bengkulu Tengah. "Berdasarkan permohonan yang sampai ke kita pada tanggal 13 September lalu, maka akan kita tindaklanjuti. Dalam permohonan ini pemkab meminta kita untuk membantu mereka dalam menyelamatkan aset Pemkab Benteng yang saat ini belum dikembalikan dan masih dikuasai oleh ASN yang sudah pindah tugas ke daerah lain dan ASN yang sudah pensiun," ungkapnya. Dia menambahkan karena kesulitan dan kendala untuk menarik sepeda motor (tornas) tersebut, maka pemkab mempercayai Jaksa Pengacara Negara dalam hal ini Kejari Bengkulu Tengah agar dapat memberikan bantuan hukum nonlitigasi. Bantuan hukum nonlitigasi ini menangani perkara hukum di luar pengadilan yang bertujuan agar 8 kendaraan dinas tersebut bisa kembali lagi ke Pemkab Bengkulu Tengah. "Senin (11/10) kita akan melakukan pemanggilan terhadap delapan orang yang masih menguasai aset milik Pemkab Benteng ini. Kita akan pertanyakan mengapa mereka masih menguasai aset tersebut," tegas Bertha. Menurut Bertha, Kejari juga akan mempelajari apa yang menjadi kendala dan penyebab tornas itu belum dikembalikan. Sehingga ke depan tidak terulang lagi. "Delapan motor dinas akan kita usahakan untuk diselamatkan. Nilai aset daerah tersebut jika ditotalkan sekitar Rp 198 juta. Semoga kita bisa menyelamatkan aset Pemkab Benteng ini dan mohon dukungannya," tutup Bertha.(jee) --GRAFIS-- Sepeda motor Dinas Belum Dikembalikan Jenis Motor Nama Pemegang Nilai Aset Keterangan
8 Tornas Belum Dikembalikan, Pemkab Bengkulu Tengah Libatkan Kejari
Kamis 07-10-2021,16:46 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :