Jaksa Panggil Dua Perusahaan Penunggak Pajak

Jumat 08-10-2021,15:51 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    BENGKULU TENGAH - Berdasarkan data dikirimkan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Benteng, diketahui ada dua perusahan yang menunggak pajak daerah. Bahkan dari total tunggakan pajak untuk dua perusahan ini mencapai Rp 111 juta.

Kejari Bengkulu Tengah, Tri Widodo, SH, MH melalui Kasi Pendataan dan Tata Usaha, Bertha Camelia, SH, MH menjelaskan, berdasarkan MoU dengan Pemkab Benteng 2020 lalu dan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterima oleh Kejari, maka Senin mendatang mereka akan memanggil dua perusahan tersebut.

"Sebab dalam MoU yang sudah disepakati, pada salah satu poin di dalam MoU tersebut, berbunyi bahwa Kejari Benteng akan memberikan bantuan hukum ke Pemkab Benteng. Makanya dalam hal ini kita akan membantu dalam melakukan penyelamatan uang negara terhadap penunggak pajak yang dilakukan Wajib Pajak (WP) terhadap Pemkab Benteng dalam hal ini BKD Benteng," ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan SKK yang sudah diterima oleh pihaknya, dua perusahaan ini terdiri dari Hotel Dianti dan PT Bengkulu Mandiri. Untuk Hotel Dianti menunggak pajak hotel tahun 2015 sebesar Rp 9,6 juta dan PT Bengkulu Mandiri menunggak pajak mineral dan batuan bukan logam tahun 2013 sebesar Rp 102 juta.

"Kita akan segera memanggil kedua perusahaan ini, untuk meminta keterangan terkait penunggakan pajak tersebut. Sedangkan pembayaran pajak tersebut sudah seharusnya mereka lakukan dan sudah menjadi tanggung jawab mereka. Semoga dalam usahakan menyelamatkan uang negara ini bisa berhasil dan semua penunggak bisa dengan tertib membayarkan pajak tersebut," jelasnya.

Lanjutnya, selain itu dalam menyelesaikan permasalahan ini pihaknya akan menyelesaikan dengan metode bantuan hukum Nonlitigasi. "Bantuan hukum Nonlitigasi ini menangani perkara hukum di luar pengadilan, yang bertujuan delapan uang negara tersebut bisa kembali lagi ke Pemkab Benteng," tutup Bertha.

Untuk diketahui, PT Mandiri Bengkulu yang bergerak dipertambangan batu pecah sudah lama berhenti atau tidak beraktivitas lagi. Sebelumnya perusahaan ini beroperasi di wilayah Bukti Kandis yang berada di Desa Durian Demang Kecamatan Karang Tinggi. (jee)

Tags :
Kategori :

Terkait