BENGKULU - Motif pelaku penikaman terhadap korban Kevin (28) di kawasan pertokoan Jalan Suprapto atau lebih dikenal Prapto, Kota Bengkulu, Kamis (7/10) karena pelaku sakit hati.
Pelaku sendiri, inisial WA (28) warga Kelurahan Jembatan Kecil Kecamatan Singaran Pati Kota resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bengkulu, setelah menyerahkan diri usai menikam korban. Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan berencana terhadap korban, hingga akhirnya korban harus mengalami luka akibat dianiaya oleh tersangka. BACA JUGA: Sempat Cekcok, Pelaku Penikaman Owner Palapa Plastik Menyerahkan Diri WA disangkakan dengan pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. "Iya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan penganiayaan berencana. Untuk korban masih hidup dan telah dilakukan perawatan di rumah sakit," kata Yusiady, Jumat (8/10). Dari hasil pemeriksaan tersangka, lanjut Yusiady, kepada penyidik tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut lantaran sakit hati terhadap keluarga korban. Hingga ia nekat menikam korban yang saat itu ditemuinya di toko. "Kepada penyidik tersangka ini mengaku sakit hati. Karena dari keterangannya sang istri pernah dilecehkan oleh salah satu keluarga dari korban yang mengakibatkan tersangka ini tersulut emosi dan melakukan hal tersebut," jelasnya. Yusiady menambahkan setelah menerima keterangan tersebut dari tersangka, pihaknya langsung meminta keterangan dari sang istri pelaku. Namun berdasarkan keterangan sang istri, dirinya tidak pernah mendapatkan perlakuan demikian seperti yang diungkapkan tersangka kepada penyidik. "Menurut keterangan tersangka bahwa salah satu keluarga korban telah melakukan pelecehan terhadap istri dia (tersangka), itulah yang menyebabkan dia sakit hati, ini menurut keterangan tersangka sementara. Tapi saat kita crosschek kepada istrinya bahwa hal seperti yang diterangkan oleh tersangka tidak ada," bebernya. Kepada penyidik, tersangka tidak menjelaskan seperti apa pelecehan yang menjadi alasan tersangka sakit hati. "Dia berpikir bahwa istrinya dilecehkan kata dia, makanya dia sakit hati. Ini keterangan dari tersangka," tukas Yusiady. BACA JUGA: Jaksa Temukan Tiga Pekerjaan Fiktif, Dugaan Korupsi DD Cawang Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Bengkulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari tangan tersangka polisi juga mengamankan sebilah senjata tajam yang digunakan untuk menyerang korban. (tok) Simak Video BeritaSakit Hati Istri Dilecehkan, Jadi Motif Pelaku Penikaman di Prapto
Jumat 08-10-2021,16:35 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :