Perempuan Tunawicara Dikunci di Garasi Lalu Diperkosa, Sopir Truk Dibekuk

Sabtu 09-10-2021,15:40 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

SELUMA - Tim Puyang Serawai Satuan Resese Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma melakukan pengukapan terhadap tersangka permerkosaan berinisial MS alias Mekrok (38) warga Taman Sari RT 8 RW 4,  Kecamatan Ampel Gading, Kabuputen Malang, Provinsi Jawa Timur.

MS dibekuk di lereng gunung saat bekerja menjadi sopir di Kecamatan Ampel Gading pada Sabtu (2/10) lalu.

Ia ditangkap terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan tunawicara berinisial  AH (32) warga Kecamatan Air Periukan, Seluma.

BACA JUGA:  Lagi Nyabu, Oknum Sekdes Ditangkap, Dapat Barang dari Mantan Kades MS melakukan aksinya saat tinggal di Kecamatan Air Periukan, karena bekerja sebagai sopir truk milik salah satu warga Air Periukan pada bulan Oktober 2020 lalu.

Kronologis kejadian sekitar bulan Oktober 2020 sekira pukul 22.00 WIB saat korban berada di teras rumahnya, dipanggil oleh pelaku dari garasi truk yang berjarak sekitar 10 meter.

Saat tiba di garasi truk korban ditarik tangannya oleh pelaku dan diajak ke dalam ruangan, di garasi tersebut.

Selanjutnya tersangka mengunci rungan dari dalam dan memperkosa korban, di dalam kamar tersebut.

Saat itu tersangka mengancam korban dengan isyarat, jari telunjuk ditempel di bibir kemudian mengepalkan tangannya seolah mau memukul.

“Selang sekitar satu bulan setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku kembali ke Malang dengan alasan mau menjadi sopir mobil ambulans milik desa," kata Kapolres Seluma AKBP. Darmawan Dwiharyanto, S.IK dalam konferensi pers, Jumat (8/09).

Perbuatan tersebut baru diketahui pada sekitar awal Juni 2021 saat korban mengeluh sakit perut.

Yang kemudian oleh keluarganya di periksa ke dokter di Bengkulu.

Pada saat itu keluarga korban terkejut, karena hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa korban hamil dan tidak lama lagi akan melahirkan.

Sebelumnya korban tidak pernah bercerita  telah diperkosa oleh tersangka.

Namun, korban ditanya oleh keluarganya dan menyampaikan bahwa yang telah melakukan perbuatan tersebut adalah MS.

Dengan bahasa isyarat, seolah-olah memegang setir mobil sambil menunjuk ke arah garasi mobil di dekat rumahnya.

“Tersangka terindentifikasi setelah keluarga melihat beberapa foto dan diyakin bahwa pelaku adalah MS," ujarnya.

Atas perbuatan tersebut keluarga korban berusaha menghubungi keluarga MS di Malang dengan maksud untuk meminta pertanggungjawaban.

Tetapi saat itu MS membantah/mengelak telah memperkosa dan menyetubuhi korban, justru memblokir semua nomor telepon keluarga dan tetangga korban.

Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seluma.

BACA JUGA:  Kepergok Maling Tas Jemaah Sedang Salat, Warga Sawah Lebar Diamankan “Tindak pidana pemerkosaan dan atau pencabulan terhadap penyadang disabilitas. Melanggar Pasal 285 KUHP Sub Pasal 286 KUHP Ancaman hukuman 09 tahun," pungkasnya. (juu)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait