BENTENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah sangat serius membantu Pemkab Benteng menyelamatkan uang negara dari Wajib Pajak (WP) yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ditunjukkan dalam waktu dekat petugas Kejari akan segera melakukan pemanggilan tiga perusahaan dan satu WP perseorangan yang menunggak PBB. Total tunggakan PBB dari empat wajib pajak tersebut mencapai Rp 331 juta. (Rincinya lihat grafis). Sebagaimana dikemukakan Kajari Benteng Tri Widodo, SH, MH melalui Kasi Pendataan dan Tata Usaha Negara (Datun), Bertha Camelia, SH, MH. Berdasarkan data yang diterima dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Benteng, ada empat WP menunggak PBB yang telah berlangsung lama. ‘’Uang sejumlah itu (Rp 331 juta, red) akan kita usahakan ditagih dan kita selamatkan. Apabila WP yang seperti ini tetap dibiarkan dan tidak ditagih, maka akan berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Benteng. Kemudian akan menjadi kebiasaan dan diikuti oleh WP yang lainnya,’’ ujar Bertha. Dalam pemanggilan nanti, Bertha melanjutkan, petugas Kejari akan mempertanyakan alasan mereka menunggak pembayaran PBB dengan nominal yang sangat besar. Kemudian dalam menyelesaikan permasalahan ini pihaknya menggunakan metode bantuan hukum Nonlitigasi. ‘’Bantuan hukum Nonlitigasi maksudnya menangani perkara hukum diluar pengadilan yang bertujuan uang negara tersebut bisa kembali lagi ke Pemkab Benteng,’’ jelasnya Bantuan hukum yang diberikan Kejari terhadap Pemkab Benteng dalam hal ini BKD Benteng, Berdasarkan MoU yang sudah terjalin pada tahun 2020 lalu. Diperkuat Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diterima oleh Kejari. ‘’Kalau tak ada kendala, Senin ini (lusa, red) akan segera dilakukan pemanggilan empat WP tersebut,’’ kata Bertha. (jee) Empat WP Menunggak PBB
- PT PLN Persero sejak 2020- 2021, total tagihan Rp 157 juta
- PT Waskita Karya sejak 2013-2021, total tagihan Rp 41 juta.
- Trio Karya sejak 2013-2021, total tagihan Rp 107 juta
- Yudian Rasyid total tagihan Rp 25 juta.