Kelola Dana Tak Libatkan Perangkat Desa Lain

Minggu 10-10-2021,12:29 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

CURUP – Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong (RL) pascapenetapan tersangka dan penahanan terhadap oknum kades berinisial ZR dan Bendahara berinisial AR, terus melakukan penyidikan untuk menuntaskan pemberkasan Berkas Perkara (BP).

Di mana oknum Kades dan Bendahara Desa Belumai I Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) tersebut, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga 2019.

BACA JUGA:  Awasi Kelanjutan Jembatan Rp 3,6 M Dijelaskan Kajari RL Yadi Rachmat Sunaryadi, SH, MH melalui Kasi Pidsus Arya Marsepa, SH kepada RB, sejauh ini mereka sudah memeriksa setidaknya 30 saksi, termasuk tersangka dan saksi ahli.

Mereka akan segera menuntaskan pemberkasan BP keduanya dan melakukan pelimpahan, dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dilanjutkan Arya, dari hasil penyidikan mereka, kedua tersangka dalam tindakan melawan hukumnya, memang tidak melibatkan para perangkat desa yang lainnya.

Sehingga saat ini, mereka baru menyimpulkan untuk menetapkan hanya kedua perangkat desa itu saja yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

DD dan ADD Hanya Dikelola, Kades dan Bendahara ‘’Hasil penyidikan kita, perangkat lain memang tidak pernah dilibatkan secara teknis maupun administrasi dalam pengelolaan ADD dan DD yang menyebabkan kerugian Negara hingga Rp. 680 juta tersebut. Termasuk membuat laporan pertanggungjawaban dan administrasi lainnya, dilakukan berdua,’’ ungkap Arya.

Dilanjutkan Arya, untuk kemungkinan penambahan tersangka, mereka masih akan melihat perkembangan pada fakta persidangan nanti.

Karena bukan tidak mungkin ada fakta dan data baru, bisa saja muncul saat persidangan berjalan.

‘’Meskipun sejauh ini memang hanya keduanya yang dirasa bertanggung jawab atas kerugian Negara yang ditimbulkan dari kegiatan ADD dan DD tahun 2017 hingga 2019 di Desa Belumai I,’’ demikian Arya. (dtk/ rakyatbengkulu.com)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait