10 Bulan Honor Belum Dibayar

Rabu 13-10-2021,15:39 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    KOTA MANNA - Terhitung Januari - Oktober 2021, honor pengurus rumah ibadah belum dibayarkan oleh Pemkab BS melalui Baznas BS. Oleh sebab itu sebanyak 564 pengurus rumah ibadah mempertanyakan kejelasan pembayaran honor mereka.

Kasubag Kerukunan Umat Beragama (KUB) Bagian Kesra Setkab BS, Depi Hermansyah, SE membuka suara terkait belum dibayarkannya honor pengurus rumah ibadah. Saat ini proses pencairan honor pengurus rumah ibadah tidak lagi dikelola Bagian Kesra melainkan sudah dihibahkan pengelolaannya melalui Baznas BS.

BACA JUGA:  173.329 Guru Honorer Lolos PPPK, Berikut Gaji yang Bakal Diterima

Untuk itu, para pengurus rumah ibadah diminta bersabar, karena Pemkab BS masih memproses hibah dana tersebut ke Baznas BS. "Dibayarkan nanti setelah dana hibah disalurkan ke Baznas, baik pengurus masjid maupun gereja. Setelah itu pihak Baznas akan mentransfer ke rekening masing-masing pengurus rumah ibadah," kata Depi.

Meski honor nanti dibayarkan, namun Depi menyebutkan tidak sepenuhnya honor Januari - Oktober dibayarkan. Pembayaran honor hanya terhitung Januari-Juli 2021.  Sisanya baru bisa dibayarkan pada tahun berikutnya. Untuk saat ini, pencairan anggaran masih terganjal karena belum lengkap beberapa persyaratan, terutama untuk surat nota pengajuan hibah daerah (NPHD).

"Nanti pembayarannya setelah proses diaplikasi sistem informasi manajemen daerah (Simda) tuntas,” jelas Depi.

Untuk diketahui  jumlah  pengurus rumah ibadah di BS yang diakomodir melalui dana hibah APBD BS sebanyak 564 orang. Untuk pengurus rumah ibadah umat Islam atau pengurus masjid meliputi imam menerima honor Rp 500 ribu per bulan, khatib Rp 400 ribu per bulan.

BACA JUGA:  Pastikan Pengusutan Dana Hibah KPU Tetap Berlanjut

Bilal Rp 300 ribu per bulan dan gharim Rp 300 ribu per bulan. Sedangkan pengurus rumah ibadah yang terdata melalui dana desa maka tidak berhak menerima dana honor dari APBD. (tek/ rakyatbengkulu.com)

Simak Video Berita   
Tags :
Kategori :

Terkait