Diduga Garap Lahan Pemkab, Bos Pamor Ganda Diperiksa Jaksa

Kamis 14-10-2021,09:19 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – Hari ini jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) mengagendakan memeriksa Pimpinan Utama PT Pamor Ganda berinisial SGL. Pemeriksaan ini atas dugaan korupsi terkait pengelolaan lahan 63 hektare milik Pemkab BU yang merupakan perkebunan karet. Kajari BU Elwin Agustian Khahar, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH menuturkan jika sesuai surat panggilan yang sudah  dilayangkan penyelidik. Hari ini SGL dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan atau memberikan keterangan. BACA JUGA:  Dapatkan Promo Oke Deh Hanya dengan Beli Motor Honda di Bulan Oktober “Pemeriksaan ini dalam rangka penyelidikan. Makanya kita undang untuk memberikan keterangan dan meminta SGL sebagai pimpinan utama untuk membawa dokumen terkait dengan lahan, termasuk dokumen keuangan yang terkait dengan lahan 63 hektare tersebut,” kata Denny. Panggilan hari ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan oleh penyelidik pada SGL setelah panggilan pertama dua pekan lalu ia berhalangan hadir dengan alasan tengah di luar kota dan terkendala vaksinasi. Ia berharap hari ini SGL bisa memenuhi jadwal pemeriksaan. BACA JUGA:  Pelantikan PPPK Guru Serentak Tahun Depan, Tes Tahap II 8 November “Mudah-mudahan hari ini bisa hadir dan bisa kita mintai keterangan. Karena keterangannya kita anggap sangat penting terkait dengan terangnya perkara ini,” ujarnya. Ditegaskan Denny, jika dipanggilan kedua hari ini SGL kembali tidak hadir, Jaksa akan kembali melayangkan panggilan ketiga. Jaksa sendiri belum bisa melakukan pemanggilan paksa lantaran masih dalam tahap penyelidikan. “Kita berharap SGL bisa kooperatif dengan datang dan memberikan keterangan. Sehingga bisa membuat terangnya penyelidikan ini,” katanya. Pemeriksaan ini penting lantaran memang penyelidikan sudah memeriksa pejabat Pemkab BU yang terkait dengan aset lahan 63 hektare tersebut. Berdasarkan pengakuan Pemkab BU, Pemkab tidak pernah menjalin kerja sama dengan pihak manapun terkait pengelolaan lahan tersebut. “Sedangkan kita temukan adanya indikasi kegiatan panen 63 hektare lahan perkebunan milik Pemkab BU yang indikasinya menimbulkan keuntungan pada orang lain atau koorporasi,” ungkapnya.

Pimpinan Kurang Fit

Namun ia belum bisa memastikan apakah terjadi tindak pidana dalam perkara ini. Jaksa masih melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah telah terjadi tindak pidana dalam aktifitas penggarapan lahan tersebut. Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait