KAUR - Hanya karena tak terima dibilang cepu, atau yang sering diartikan sebagai informan polisi. Jadi dalih tiga sekawan AS (22), warga Desa Jembatan Dua, AN (23), warga Desa Pasar Lama dan BA (18), warga Kelurahan Bandar Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur melakukan tindak penganiayaan.
Ketiganya, sudah diamankan anggota Unit Reskrim Polres Kaur, (12/10) usai menerima laporan dari korban DP (24), Warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Tetap, Minggu (19/9) lalu. Kapolres Kaur, AKBP. Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Indro Witayuda Prawira S.TK S.IK, mengatakan, tiga tersangka diamankan pukul 22.00 WIB di rumahnya masing-masing. BACA JUGA: Selain Pemilik Ruko Lokasi Penemuan Bibit Ganja, AHY Juga Terlapor Kasus UU ITE Para tersangka diamankan setelah polisi menerima laporan korban DP yang mengaku mendapatkan penganiayaan dari para tersangka saat berada di Desa Pasar Baru Kecamatan Kaur Selatan. Kejadian itu bermula dari korban sedang nongkrong bersama teman - temannya. Tiba - tiba AS bersama rekan - rekannya mendatangi korban, hingga langsung menanyai korban dengan bahasa lokal “kau ngicikkan aku cepu” (kamu mengatakan aku cepu,red)?. Pertanyaan pelaku kemudian dijawab korban “ngape bar” (kenapa bar). Merasa mendengar jawaban yang tak memuaskan, tersangka AS langsung meninju bagian dada korban dengan menggunakan tangan.Tak Terima Dibilang Cepu, Tiga Sekawan Keroyok Korban
Kamis 14-10-2021,13:13 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :