BENGKULU - Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam pelimpahan tahap II atas tiga tersangka dugaan korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu tahun 2018. Kamis (21/10) siang. ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Halidiman Jaya mengatakan, setelah menerima pelimpahan tahap II, selanjutnya atas tiga tersangka dalam perkara ini dilakukan penahanan oleh Jaksa. Dititipkan selama 20 hari kedepan di Sel tahanan Mapolres Bengkulu. BACA JUGA: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DKP Kota Bengkulu Ketiganya, yakni Wakil Direktur CV. Bumi Dian Pratama berinisal DI selaku penyedia yang menandatangani kontrak perjanjian kerja atau kontraktor. Kemudian ES selaku PPK kegiatan pembangunan/rehabilitas sarana dan prasarana Pokok Unit Pembenihan di DKP Kota Bengkulu serta Plt (sekarang mantan) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu yang menjabat pada saat pelaksanaan pekerjaan dan tersangka lain berinisial SY langsung "Hari ini kita sudah terima pelimpahan tahap II barang bukti dan ketiga tersangka. Selanjutnya ketiganya langsung kita eksekusi dan kita lakukan penahan," kata Halidiman. Halidiman menambahkan, atas dugaan perbuatannya tersebut ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo 55 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Yang menguatkan kita melakukan penahanan karena perkara ini adalah perkara korupsi dan ada kerugian negara didalamnya. Sesuai perkara kita sangkakan pasal tetang undang-undang tindak pidana korupsi atas ketiganya," pungkasnya.Jaksa Tahan Tiga Tersangka Korupsi DKP Kota Bengkulu
Kamis 21-10-2021,16:35 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :