Jaksa Tahan Tiga Tersangka Korupsi DKP Kota Bengkulu

Kamis 21-10-2021,16:35 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    BENGKULU - Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam pelimpahan tahap II atas tiga tersangka dugaan korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu tahun 2018. Kamis (21/10) siang. ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Halidiman Jaya mengatakan, setelah menerima pelimpahan tahap II, selanjutnya atas tiga tersangka dalam perkara ini dilakukan penahanan oleh Jaksa. Dititipkan selama 20 hari kedepan di Sel tahanan Mapolres Bengkulu.

BACA JUGA:  Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DKP Kota Bengkulu Ketiganya, yakni Wakil Direktur CV. Bumi Dian Pratama berinisal DI selaku penyedia yang menandatangani kontrak perjanjian kerja atau kontraktor.

Kemudian ES selaku PPK kegiatan pembangunan/rehabilitas sarana dan prasarana Pokok Unit Pembenihan di DKP Kota Bengkulu serta Plt (sekarang mantan) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu yang menjabat pada saat pelaksanaan pekerjaan dan tersangka lain berinisial SY langsung

"Hari ini kita sudah terima pelimpahan tahap II barang bukti dan ketiga tersangka. Selanjutnya ketiganya langsung kita eksekusi dan kita lakukan penahan," kata Halidiman.

Halidiman menambahkan, atas dugaan perbuatannya tersebut ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1)  atau Pasal 3 Jo 55 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Yang menguatkan kita melakukan penahanan karena perkara ini adalah perkara korupsi dan ada kerugian negara didalamnya. Sesuai perkara kita sangkakan pasal tetang undang-undang tindak pidana korupsi atas ketiganya," pungkasnya.

Menang Lelang

Diketahui, duugaan korupsi tersebut berawal pada tanggal 20 Juli 2018 pihak CV. Bumi Dian Pratama menjadi pemenang lelang kegiatan pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana pokok. Unit perbenihan di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu.

Menandatangi Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor : 523/247/DKP/PPK/ BD/2018 dengan waktu pelaksanaan pekerjaan 150 hari terhitung mulai tanggal 20 Juli 2018 sampai 26 Desember 2018. Dengan jumlah anggaran Rp 951.972.000 yang bersumber dari APBD Kota Bengkulu tahun anggaran 2018 (DAK).

Namun, sampai tanggal 26 Desember 2018 pihak CV. Bumi Dian Pratama tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sehingga menggajukan addendum perpanjangan waktu pekerjaan sampai tanggal 24 Januari 2019. Pada pelaksanaannya pihak CV. Bumi Dian Pratama juga tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sehingga pihak DKP Kota Bengkulu melakukan pemutusan kontrak.

Anggaran yang telah dicairkan dalam kegiatan tersebut sudah dua kali yaitu uang muka 25 persen sebesar Rp 237.993.000 dan termin 60 persen sebesar Rp 428.378.000. Total jumlah dana yang telah dicairkan dalam proyek tersebut sebesar Rp 666.380.000.

Dari hasil opname pekerjaan oleh tim PPHP ditemukan pekerjaan serta pembenihan bibit yang tidak sesuai spesifikasi kemudian dari hasil pemeriksaan fisik bangunan oleh tim ahli ditemukan kekurangan volume pekerjaan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Dan dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan kelebihan pembayaran dibandingkan dengan bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan CV. Bumi Dian Pratama.

BACA JUGA:  Jaksa Sita Lahan Mantan Kades Air Kati Kemudian juga ditemukan kekurangan volume pekerjaan dibandingkan dengan RAB. Hasil audit kerugian negara dari auditor BPK RI terdapat hasil pekerjaan kolam tendon DKP Kota Bengkulu ditemukan kerugian negara sebesar Rp 139 juta lebih. (tok)

Simak Video Berita

Tags :
Kategori :

Terkait