Jaksa Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Satpol-PP Kota Bengkulu

Jumat 22-10-2021,16:45 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi Satpol PP Kota Tahun 2017-2019.

Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Halidiman Jaya mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap sejumlah pihak yang telah diperiksa.

BACA JUGA:  Kajari Baru Janji Tuntaskan PR, Pelajari Dugaan Korupsi Anggaran Satpol PP Kota Sementara untuk penerbitan SP3 sendiri, karena dari hasil audit BPKP tidak ditemukan adanya kerugian negara (KN). Pada kasus dengan kegiatan Satpol PP Kota tahun 2017 - 2019 yang diduga fiktif tersebut.

"Sudah kita hentikan. Penyidikan atas dugaan korupsi Satpol PP Kota Bengkulu tahun 2017-2019 telah di terbitkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan. Dasarnya karena dari hasil Audit BPKP tidak ditemukan kerugian keuangan negara," kata kasi pidsus

Senada disampaikannya kuasa hukum mantan Kasatpol PP Kota Bengkulu Mitrul Ajemi yakni Ahmad Nurdin. Ahmad Nurdin mengatakan bahwa saat ini kliennya yang sempat menjadi terperiksa sudah lama menerima SP 3 dari pidsus Kejari Bengkulu tersebut.

"SP 3 dari Kejari Bengkulu sudah diterima klien kita, beberapa waktu lalu saya sempat bertemu dan klien juga membenarkan bahwa menerima SP3 tersebut," tegasnya.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Proyek RPS, Bendahara Ditahan Alasan SP3 menurutnya sama dengan yang dikatakan Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, yakni tidak adanya kerugian keuangan negara dalam laporan dugaan korupsi dana rutin Satpol PP Kota Bengkulu tahun 2017-2019 tersebut. (tok)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait