ARGA MAKMUR – Baru saja tiga bulan melangsungkan pernikahan, pengantin baru AS (20) warga Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara (BU) kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Bengkulu Utara.
Ia dilaporkan mantan pacarnya sebut saja Bunga (17)—bukan nama sebenarnya, atas dugaan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur yang awal terjadi Januari lalu. BACA JUGA: Begini Aksi Maling Gasak Motor Karyawan Minimarket Bahkan saat ini Bunga tengah hamil 6,5 bulan yang merupakan buah hubungannya dengan tersangka AS. Menariknya, meski tersangka baru menikah Juni lalu namun kini tersangka sudah memiliki bayi yang berumur 2 bulan dan pernikahannya ini. AS mengakui jika Januari lalu ia memiliki dua pacar. Akibat cara pacaran yang begitu bebas, tersangka melakukan hubungan badan dengan kedua pacarnya tersebut. Namun pacar yang kini menjadi istrinya hamil lebih dulu hingga dinikahinya. Sementara itu, Bunga didampingi keluarganya akhirnya melapor ke Polres Bengkulu Utara lantaran keluarga baru menyadari jika Bunga tengah mengandung dan mengaku jika kehamilannya atas perbuatan AS.Hamili 2 Pacar Sekaligus, Pengantin Baru Diciduk
Sabtu 23-10-2021,12:47 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :