Beli Piutang Bank Safir Rp 40 Miliar, Ariyono Gumay Bebaskan Bunga Debitur

Senin 25-10-2021,03:26 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - H. Ariyono Gumay S.STP resmi beli piutang PT. Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Safir Bengkulu dari tim Likuidasi PT. BPRS Safir Bengkulu senilai Rp 40 Miliar.

Dengan hal tersebut seluruh debitur yang masih memiliki utang kepada Bank Safir Bengkulu, dapat melakukan pembayaran kepada H. Ariyono Gumay S.STP yang dalam hal ini sekaligus sebagai Cessionaris PT. BPRS Safir Bengkulu.

Ketua Tim Likuidasi PT. BPRS Safir Bengkulu, Armen Muhammad Nur mengatakan seluruh aset Bank Safir dalam hal ini aset kredit telah dialihkan kepada Ariyono Gumay.

Terhitung saat ini, seluruh kredit Bank Safir menjadi hak Ariyono Gumay untuk melakukan penagihan berikutnya.

Pihaknya telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Piutang dan Perjanjian Penyerahan Piutang (Cassie).

"Terhitung hari ini seluruh kredit Bank Safir Bengkulu sudah menjadi hak bapak Ariyono Gumay. Total aset yang dialihkan senilai Rp 40 milir dengan total nasabah 1.543 yang tersebar di Kabupaten dan Kota di Provinsi Bengkulu," sampainya, Minggu (24/10.

Sementara itu Anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), H. Ariyono Gumay S.STP ini mengatakan, telah menandatangani akte jual beli dengan PT. BPRS Safir Bengkulu dan seluruh administrasi terkait pembayaran dan penagihan piutang Bank Safir Bengkulu.

Bebas Bunga

Hal tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terkhusus yang memiliki utang pinjaman kepada PT. BPRS Safir Bengkulu.

Kepada debitur, dibebaskan pembayaran utang dari bunga pinjaman.

"Tujuan kita untuk membantu masyarakat Kota Bengkulu dan masyarakat Provinsi Bengkulu pada umumnya. Insyaallah ke depan dengan kita membeli Bank Safir ini, kita akan membebaskan debitur dari bunga pinjaman. Yang artinya mereka cukup membayar pokok pinjamannya saja, berapa yang dipinjam itulah yang mereka kembalikan tanpa bunga," bebernya.

Selanjutnya kepada debitur seluruh debitur PT. BPRS Safir Bengkulu dapat melakukan pembayaran atas seluruh tagihan kepada Cessionaris PT. BPRS Safir Bengkulu dengan tim penagihan yang telah dibentuk di nomor 081213350296 (Deni) atau 085368231773 (Dedy).

"Jumlah total keseluruhan kewajiban debitur kepada Bank Safir Bengkulu atau dalam hal ini kepada kami yang sudah dialihkan itu total Rp 40 miliar dan dari kewajiban debitur ini bunga yang akan dibebaskan senilai Rp 15 miliar. Debitur kita bebaskan dari pembayaran bunga pinjaman," pungkasnya.(prw/tok)

Tags :
Kategori :

Terkait