HONDA

Genesis Surati DLHK, Dugaan Kebun Kas Desa di HPT dan HP Bengkulu Disorot

Genesis Surati DLHK, Dugaan Kebun Kas Desa di HPT dan HP Bengkulu Disorot

Genesis Surati DLHK, Dugaan Kebun Kas Desa di HPT dan HP Bengkulu Disorot--Ist/rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Dugaan keberadaan kebun kas desa pemberian PT Alno Agro Utama di dalam kawasan hutan produksi di Provinsi Bengkulu mendapat tanggapan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya, Yayasan Genesis Bengkulu melayangkan surat klarifikasi kepada DLHK Provinsi Bengkulu pada 19 Februari 2026 dengan Nomor 140/YGB/II/2026. 

Surat tersebut meminta penjelasan terkait temuan kebun kas desa yang diduga berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis Register 69 pada koordinat 3°3'54.27"S – 101°45'24.19"E dan Hutan Produksi Tetap (HP) Air Rami Register 68 pada koordinat 2°56'40.81"S – 101°43'32.09"E.

Yayasan Genesis menilai temuan ini perlu diklarifikasi karena kawasan hutan produksi merupakan bagian dari kawasan hutan negara yang pemanfaatannya wajib sesuai ketentuan perundang-undangan dan perizinan yang berlaku.

BACA JUGA:Nihil Anggaran, Pembangunan dan Rehab Los Pasar di Mukomuko Tahun 2026 Ditiadakan

BACA JUGA:Lacak Rantai Penadah, Macan Ratu Bekuk Pencuri HP di Kota Bengkulu

Direktur Eksekutif Yayasan Genesis Bengkulu, Egi Ade Saputra, mengatakan temuan tersebut diperoleh melalui pengecekan lapangan serta penelusuran titik koordinat berdasarkan peta kawasan hutan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami menemukan adanya kebun kas desa yang disebut sebagai pemberian dari PT Alno Agro Utama, dan berdasarkan hasil pengecekan koordinat, lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan produksi,” ujar Egi.

Ia menegaskan pihaknya meminta pemerintah memastikan legalitas kegiatan tersebut.

“Kalau memang ada izin resmi dan sesuai prosedur, tentu harus dibuka secara transparan. Tetapi jika tidak ada, maka ini adalah pelanggaran. Karena kawasan hutan negara memiliki fungsi yang jelas dan tidak bisa dimanfaatkan begitu saja,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, DLHK Provinsi Bengkulu melalui surat Nomor B.500.4/8/DLHK-IV/2026 tertanggal 25 Februari 2026 menyampaikan bahwa hingga diterimanya surat dari Genesis, pihaknya belum memperoleh informasi maupun laporan resmi terkait adanya kegiatan kebun kas desa sebagaimana dimaksud.

BACA JUGA:Tanpa Gol di Markas Como, Inter Milan Harus Kerja Keras pada Leg Kedua di San Siro

BACA JUGA:Perhitungan Kerugian Negara dalam Bisnis Bank Negara Total vs Parsial dan Perubahan Sistim Pemindahan KUHP Bar

DLHK menjelaskan, karena lokasi yang dilaporkan berada di kawasan hutan negara, maka setiap aktivitas penggunaan kawasan hutan wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha dan/atau persetujuan penggunaan kawasan hutan sesuai fungsi kawasan yang telah ditetapkan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: